Mengukur Potensial Proyek CCS Milik RI

Mengukur Potensial Proyek CCS Milik RI
Teknologi CCS or CCUS (Dok: @projectplanetaus)

Listrik Indonesia | Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas (Migas), Noor Arifin Muhammad mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia memiliki lima belas proyek kajian Carbon Capture Storage (CCS) yang tersebar di berbagai daerah, mulai dari Aceh hingga Papua. Hal tersebut ia ungkapkan pada diskusi Plenary Session 48th Indonesia Petroleum Association, di Tangerang, Rabu (15/05/2024).

"POD (Plan of Development) Proyek CCS/CCUS yang telah disetujui seperti Tangguh EGR/CCUS, Abadi dan Sakakemang. Total 15 proyek CCS/CCUS (tahap studi/persiapan), sebagian besar wilayah ditargetkan untuk beroperasi pada tahun 2030 atau setelahnya", jelasnya.

Indonesia memiliki potensi penyimpanan sumber CO2 sebesar 577,62 Giga Ton, yang terdiri atas Depleted Oil & Gas sebesar 4,85 Giga Ton dan Saline Aquifer sebesar 572,77 Giga Ton. Hal ini menjadikan Indonesia salah satu negara dengan potensi penyimpanan karbon terbesar di dunia.

Di tengah transisi energi global menuju energi bersih, peluang bisnis besar terbuka bagi para pelaku usaha hulu migas di Indonesia melalui pengembangan proyek CCS. Teknologi CCS ini memungkinkan penangkapan emisi gas rumah kaca, terutama CO2, dari industri untuk kemudian disimpan di bawah tanah secara permanen, sehingga emisi gas buang tidak terlepas ke atmosfer.

Lebih lanjut, Noor mengatakan bahwa Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan CCS memberikan kepastian hukum dan regulasi yang jelas untuk pengembangan CCS di Indonesia. Perpres ini juga mengatur Perjanjian Bilateral untuk mengangkut karbon lintas batas.

"Kami membutuhkan perjanjian bilateral dari Pemerintahan ke Pemerintahan (G to G), kemudian bisnis (B to B) akan dibuat menjadi perjanjian. Ini adalah pekerjaan rumah untuk Indonesia, bukan hanya pemerintah, termasuk pelaku industri dan akademisi," katanya.

Menurut Global CCS Institute pada tahun 2023, peningkatan skor Indonesia pada Indeks Legal dan Regulatory akan sangat dipengaruhi jika pemerintah Indonesia mendukung proyek CCS melalui kerangka peraturan dan kebijakan yang luas.

Ke depan, Noor menyatakan bahwa Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 harus diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana. Selain itu, koordinasi antar kementerian harus dilakukan mengenai proses perizinan dan kebijakan pendukungnya.

"Rencana ke depan untuk CCS Hub selain menyusun peraturan pelaksana, juga Koordinasi antar Kementerian mengenai proses perizinan dan kebijakan yang mendukung," pungkasnya.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#energi

Index

Berita Lainnya

Index