Ormas Diizinkan Kelola Tambang, Koor Jatam: Bukan untuk Rakyat

Ormas Diizinkan Kelola Tambang, Koor Jatam: Bukan untuk Rakyat
Tambang nikel. (Dok: @bloombergtechnoz)

Listrik Indonesia | Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional, Melky Nahar memberikan kritik tajam terhadap keputusan Presiden Joko Widodo yang mengizinkan organisasi kemasyarakatan dan keagamaan (ormas) untuk mengelola tambang. Menurutnya, izin usaha tambang yang diberikan kepada ormas tidak bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat atau menciptakan lapangan pekerjaan. Pernyataan ini disampaikan Melky dalam program Sapa Indonesia Petang Kompas TV, pada Minggu (02/06/2024).

Pemberian izin tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 

“Jatam melihatnya tidak dalam rangka untuk mencapai kesejahteraan bersama karena yang namanya tambang itukan padat modal dan padat teknologi begitu kan. Dia sama sekali tidak berdampak pada kesejahteraan salah satunya misalnya terkait dengan pembukaan lapangan kerja,” ungkapnya.

Dia juga mengkritik bahwa penerbitan PP ini lebih memiliki tujuan politik, yakni untuk menjaga pengaruh Presiden Jokowi setelah lengser dari jabatannya.

“Sehingga alih-alih ini berdampak pada kesejahteraan, yang terjadi saya kira ini bisa dibaca sebagai siasat politik jokowi untuk menjaga pengaruh politiknya pasca tidak lagi menjabat pada Oktober mendatang,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 25 Tahun 2024 pada 30 Mei 2023. PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 83A tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Secara Prioritas, disebutkan bahwa izin dapat diberikan kepada badan usaha milik ormas.

Pasal 83A ayat (1) menjelaskan bahwa WIUPK dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. WIUPK ini merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Ketentuan lebih lanjut menyebutkan bahwa kepemilikan saham ormas dalam badan usaha harus mayoritas dan tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri. Badan usaha tersebut juga dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasinya.

Penawaran WIUPK ini berlaku selama lima tahun sejak PP ini diterbitkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang akan datang.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Industri

Index

Berita Lainnya

Index