Listrik Indonesia | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa mereka masih dalam proses menyusun spesifikasi kendaraan yang nantinya akan diizinkan untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. Rencana ini akan dijelaskan lebih lanjut dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, termasuk juga panduan teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi menyatakan bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan kajian mendalam mengenai jenis kendaraan yang berhak mengkonsumsi BBM jenis Pertalite. Menurut Agus, penentuan kendaraan yang berhak tidak hanya akan didasarkan pada spesifikasi mesin berdasarkan cubicle centimeter (cc), tetapi juga pada profil pengguna kendaraan tersebut. Hal tersebut ia ungkapkan di gedung Kementerian ESDM, dikutip Kamis (11/7/2024).
"Yang pertama adalah, data dasarnya adalah siapa sih pengguna. Pengguna yang layak dilindungi. Yang paling dasar adalah kendaraan-kendaraan kan kendaraan umum. Untuk yang kendaraan masyarakat menengah sama," ungkapnya.
Agus menambahkan bahwa kendaraan umum seperti taksi online akan tetap diperbolehkan mengisi BBM jenis Pertalite, kecuali untuk taksi premium seperti Silverbird yang dianggap sebagai kendaraan mewah.
"Itu nggak masuk taksi online. Maksudnya yang kelas biasa (dapat). Kalau lux ya enggak," kata dia.
Agus juga mengakui bahwa penyaluran BBM bersubsidi lebih kompleks dibandingkan dengan penyaluran subsidi listrik. Penyaluran subsidi listrik secara alami memang berdasarkan nama dan alamat, sehingga lebih mudah dilakukan.
"Kenapa listrik bisa? listrik itu by nature. Dia tuh by name, by address. Gampang banget. Memang ada mobil by name, by address," katanya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah akan mulai menerapkan pembatasan volume pembelian BBM bersubsidi pada 17 Agustus mendatang.
Tujuannya adalah memastikan bahwa BBM bersubsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang membutuhkan dan tidak disalahgunakan oleh mereka yang tidak berhak. Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan negara dapat menghemat keuangan yang selama ini terkuras cukup besar.
Luhut juga menyebut bahwa PT Pertamina (Persero), sebagai badan usaha penyalur BBM bersubsidi, tengah mempersiapkan implementasi pembatasan ini agar dapat segera berjalan sesuai rencana.
"Itu sekarang Pertamina sudah menyiapkan. Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai. Di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangin," katanya.
