Listrik Indonesia | Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto menyatakan keraguannya terhadap pernyataan Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan yang mengatakan bahwa Pemerintah akan mulai memberlakukan pembatasan penjualan BBM bersubsidi pada 17 Agustus 2024.
Mulyanto mempertanyakan keakuratan pernyataan ini, karena Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyatakan bahwa pembatasan distribusi BBM bersubsidi baru akan dijalankan pada tahun 2025, sesuai dengan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2025. Hal tersebut ia ungkapkan, dikutip Jumat (11/07/2024).
Mulyanto menilai bahwa pernyataan Luhut sekadar pemanasan isu dan tidak mencerminkan keseriusan. Ia meminta agar Luhut tidak sembarangan bicara tentang kebijakan yang bukan merupakan wewenangnya, karena hal tersebut dapat membingungkan masyarakat yang tengah berupaya bangkit dari kesulitan.
“Wacana ini kan sudah lama berkembang, karena diketahui terjadi ketidaktepat sasaran yang memicu ketidakadilan dalam distribusi BBM bersubsidi, di mana orang kaya atau mobil mewah kedapatan masih banyak yang menggunakan BBM bersubsidi,” ungkapnya.
Mulyanto menekankan bahwa BBM bersubsidi seharusnya ditujukan untuk masyarakat miskin dan rentan. Namun faktanya, pemerintah seolah membiarkan praktik ini berlangsung.
“Sementara Pertamina proaktif dengan aplikasi MyPertamina yang melakukan pembatasan penjualan BBM bersubsidi di lapangan. Padahal ini kan aksi korporasi yang tidak ada dasar hukumnya,” katanya.
Dia juga menyoroti ketidaktepatan sasaran dalam pendistribusian BBM bersubsidi, di mana kendaraan tambang, industri, dan perkebunan yang semestinya tidak menggunakan BBM bersubsidi, ternyata di lapangan masih menggunakan BBM tersebut.
“Jadi Pemerintah wajib menertibkan soal distribusi BBM ini dengan merevisi Perpres terkait agar semakin berkeadilan,” tuturnya.
