Listrik Indonesia | Dalam beberapa hari terakhir, wacana mengenai pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi Pertalite pada 17 Agustus 2024 telah memicu diskusi publik yang hangat. Pernyataan ini awalnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan yang mengindikasikan bahwa pembatasan tersebut akan segera diberlakukan. Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif memberikan pandangan yang berbeda terkait hal ini. Hal tersebut ia ungkapkan di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (12/07/2024).
"Enggak ada batas-batas 17 Agustus," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa revisi Perpres 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM masih dalam tahap pembahasan antar menteri.
Sebaliknya, Luhut Binsar Panjaitan dalam unggahan di akun media sosialnya, @luhut.pandjaitan, pada Selasa (9/7).
Ia mengungkapkan bahwa Pertamina sedang menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan subsidi BBM diberikan secara tepat sasaran.
"Dan juga pemberian subsidi yang tidak pada tempatnya. Itu sekarang Pertamina sedang menyiapkan. Kita berharap 17 Agustus ini, kita sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak mendapat subsidi itu akan bisa kita kurangi," tulis Luhut.
Rencana pembatasan ini termasuk wacana untuk mengatur pembelian Pertalite berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Anggota Komite BPH Migas, Abdul Halim, sebelumnya mengungkapkan bahwa pembatasan ini akan diberlakukan untuk mobil dengan mesin lebih dari 1.400 cc dan sepeda motor di atas 150 cc.
.jpg)
