Was-Was Tarif Listrik Agustus Naik? Cek Harganya di Sini

Was-Was Tarif Listrik Agustus Naik? Cek Harganya di Sini
Meteran Listrik. (Dok: @99indonesia)

Listrik Indonesia | Pemerintah memberikan angin segar bagi pelanggan listrik non subsidi di Indonesia dengan memastikan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi akan tetap stabil hingga triwulan III 2024. 

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu menjelaskan bahwa meskipun PT PLN (Persero) memiliki hak untuk melakukan penyesuaian tarif setiap tiga bulan, tarif untuk triwulan ini tidak mengalami perubahan. Penetapan tarif listrik non subsidi didasarkan pada empat parameter penting, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Hal tersebut ia ungkapkan di Kantornya dikutip Kamis (01/08/2024).

"Kebijakannya kan nanti diputuskan di ratas ya. Kami tetap melaporkan ke Pak Menteri, Pak Menteri nanti ke Menko, seperti apa sih, kan ada 4 parameter itu kan, yang membuat tariff adjustment itu berubah. Ya, bisa naik, bisa turun," ungkap Jisman.

Menurut Jisman, stabilitas harga DMO batu bara untuk pembangkit listrik yang dipatok maksimal sebesar US$ 70 per ton turut berperan dalam menahan penyesuaian tarif. 

"Keputusannya kan mungkin di ratas ya. Ya di ratas ada Menko nanti yang memutuskan itu setelah rapat terbatas dan untuk yang bulan Juli ini kan tidak ada kenaikan kecuali Batam. Artinya pemerintah masih siap untuk memberikan kompensasi meskipun BPP-nya itu naik yang menyebabkan ada penambahan kompensasi," jelasnya.

Berikut adalah rincian tarif listrik non subsidi yang berlaku mulai Agustus 2024:

  1. Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  4. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
  6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  7. Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  9. Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
  10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#PLN

Index

Berita Lainnya

Index