DPR Usulkan Hanya Motor dan Angkutan Umum Bisa Gunakan Pertalite

DPR Usulkan Hanya Motor dan Angkutan Umum Bisa Gunakan Pertalite
Jalur BBM Subsidi. (Dok: @ajnndotnet)

Listrik Indonesia | Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto mengusulkan pembatasan subsidi BBM jenis Pertalite hanya untuk kendaraan roda dua dan angkutan umum. Usulan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menargetkan subsidi yang lebih tepat sasaran dan mengurangi beban subsidi yang signifikan bagi negara. Informasi tersebut dihimpun dari CNBC Indonesia, dikutip pada Selasa (24/09/2024).

"Kami sebagai komisi VII di DPR, katakanlah transisinya seperti apa. Sudah yang boleh beli BBM subsidi itu motor dan angkutan umum saja. Yang lain tetap dengan harga nonsubsidi," ungkapnya.

Sugeng menjelaskan bahwa subsidi untuk Pertalite mencapai Rp2.400 per liter. Saat ini, harga jual Pertalite yang disubsidi di pasaran sekitar Rp10.000 per liter, sedangkan harga realnya mencapai Rp12.400 per liter.

"Karena besar sekali subsidi di Pertalite. Pertalite subsidi di harga Rp10 ribu realnya 12.400 per liter. Jadi per liter disubsidi 2.400 meskipun namanya kompensasi itu bukan subsidi," ujarnya.

Lebih lanjut, Sugeng menegaskan bahwa subsidi harus diberikan secara adil dan tepat sasaran, terutama bagi masyarakat yang tidak mampu. Oleh karena itu, pembatasan ini diharapkan dapat lebih efisien dalam menyalurkan subsidi BBM.

Meskipun wacana pembatasan ini telah direncanakan untuk berlaku pada 1 Oktober mendatang, implementasi aturan ini masih dalam proses finalisasi. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa peraturan tersebut kemungkinan belum siap diterapkan pada tanggal tersebut. Hal tersebut ia ungkapkan di Jakarta Pusat, Jumat (20/09/2024)

"Feeling saya belum. Feeling saya belum," ujarnya.

Selain itu, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati menambahkan bahwa ada beberapa jenis kendaraan yang masih diperbolehkan menggunakan Pertalite setelah pembatasan diterapkan. Hal tersebut ia ungkapkan pada Selasa (10/09/2024).

"Yang menyangkut masyarakat banyak, yang dibutuhkan sehari-hari oleh masyarakat itu tetap mendapatkan subsidi. Seperti angkot, ojol, taxi online, bus umum," ujarnya.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#BBM Subsidi

Index

Berita Lainnya

Index