Listrik Indonesia | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memberikan sedikit bocoran tentang rencana regulasi baru terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite. Meski detail aturan tersebut masih dirahasiakan, ia memastikan subsidi akan lebih tepat sasaran, terutama bagi kendaraan berpelat kuning seperti angkutan umum. Hal tersebut ia ungkapkan beberapa waktu yang lalu, dikutip pada Kamis (28/11/2024).
"Jangan tanya detail ya, detailnya nanti kita jelaskan di hari dan tanggal yang tepat. Salah satu diantaranya adalah yang berhak menerima subsidi adalah kendaraan yang berpelat kuning. Angkot, transportasi umum," ungkapnya.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan menjaga biaya transportasi tetap terjangkau bagi masyarakat. Dengan demikian, layanan transportasi umum diharapkan dapat terus berjalan tanpa beban biaya tambahan yang signifikan.
Namun, ia juga menegaskan bahwa kendaraan angkutan barang berpelat hitam tidak akan masuk dalam daftar penerima subsidi BBM. Bahlil bahkan mendorong pemilik kendaraan tersebut untuk beralih ke pelat kuning jika ingin mendapatkan subsidi.
"Nggak enak dong pelat hitam dapat ternyata yang diurus bukan angkutan umum, dia angkutan tambang dia, atau angkutan sawit dia, atau angkutan barang pabrik dia. Masa dikasih solar atau kasih minyak subsidi, menurut teman-teman gimana? Setuju nggak? Malu dong. Masa mobil saya, sebagai mantan ketua umum HIPMI, mobilnya diisi minyak subsidi, ya sekarang kita pakai budaya itulah," pungkasnya.