Listrik Indonesia | Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso mengatakan bahwa hingga saat ini bahan bakar campuran biodiesel 40% atau B40 belum dipasarkan di SPBU. Hal ini dikarenakan belum adanya regulasi yang mengatur diperbolehkannya penjualan bahan bakar solar campuran sawit tersebut.
”Regulasinya kan belum ada,” ucap Fadjar kepada Listrik Indonesia, Kamis (02/01/2025).
Meski begitu, kata Fadjar sembari menunggu rampungnya regulasi terkait, pihaknya memastikan bahwa Pertamina telah siap memproduksi B40. Kesiapan tersebut didukung oleh kemampuan dua kilang utamanya yakni yakni Refinery Unit III Plaju di Palembang dan Refinery Unit VII Kasim di Papua.
”Sambil menunggu regulasi, kami siapkan Kilang Plaju dan Kilang Kasim untuk pengolahan B40, dimana dua Kilang tersebut juga yang saat ini menmproduksi B35,” lanjutnya.
Padahal sebelumnya Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menegaskan mulai 1 Januari 2025 B40 dipastikan mengedar di masyarakat.
"Hari ini kami dengan tim turun mengecek kesiapan implementasi B40 yang akan dimulai pada 1 Januari 2025. Menteri ESDM telah menetapkan keputusan terkait implementasi ini, dan kami sudah melihat sendiri kesiapan dari sisi industri Fatty Acid Methyl Ester (FAME) sebagai bahan bakar nabati," ujar Yuliot dalam keterangannya.
Guna mencukupi rantai pasok, Pemerintah mendorong agar Pertamina bisa menyiapkan volume sebesar 15,6 juta kilo liter (KL) per tahun.
Selanjutnya, Direktur Operasi PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Didik Bahagia mengungkapkan kesanggupannya untuk mencukupi kapasitas tersebut.
"Pada dasarnya, kilang kami rata-rata memproduksi bahan bakar B0, dan insya Allah siap untuk memproduksi B40. Kilang yang akan memproduksi B40 adalah RU III Plaju dan RU VII Kasim, sementara blendingnya dilakukan oleh Patra Niaga," tutup Didik. (KDR)
