Ekspor SDA di Indonesia Akan Hadapi Aturan Baru! Apa Dampaknya Bagi Pengusaha?

Ekspor SDA di Indonesia Akan Hadapi Aturan Baru! Apa Dampaknya Bagi Pengusaha?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto/Dok. KDR

Listrik Indonesia | Pemerintah terus menyempurnakan kebijakan mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) untuk sektor Sumber Daya Alam (SDA). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa salah satu perubahan yang direncanakan adalah memperpanjang durasi penyimpanan DHE menjadi satu tahun. Namun, dia menegaskan bahwa aturan ini masih dalam tahap finalisasi dan belum disahkan. 

"DHE masih dalam perhitungan, nanti akan diumumkan setelah selesai," kata Airlangga di Hotel Raffles Jakarta, Senin (13/01/2025). 

Saat ini, kebijakan yang berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, perusahaan-perusahaan yang mengekspor SDA seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, dengan nilai minimal ekspor sebesar US$250 juta, diwajibkan untuk memarkirkan 30% dari devisa hasil ekspor mereka di dalam negeri selama tiga bulan. 

Airlangga sebelumnya juga menyampaikan bahwa revisi kebijakan DHE bertujuan untuk memperkuat nilai tukar rupiah yang terus melemah terhadap dolar AS. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi Indonesia di tengah penguatan dolar yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir. 

"Depresiasi nilai tukar Indonesia, secara year to date, lebih tinggi dibandingkan Korea, Jepang, Turki, dan negara lainnya. Ini adalah fenomena global yang membuat kita harus menjaga fundamental ekonomi kita," ungkapnya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/12/2024). 

Untuk mempercepat proses revisi, pemerintah sedang mengintensifkan pembahasan regulasi yang mencakup berbagai peraturan, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), hingga Peraturan Bank Indonesia (PBI). Airlangga berharap, perubahan aturan ini dapat mulai berlaku pada Januari 2025. 

Meski revisi kebijakan masih dalam proses, aturan lama mengenai kewajiban menyimpan 30% dari devisa ekspor selama tiga bulan tetap berlaku. Menurut Airlangga, implementasi kebijakan ini telah berjalan dengan baik dengan tingkat kepatuhan mencapai hampir 90%. Hingga akhir tahun ini, diperkirakan devisa yang disimpan mencapai sekitar US$14 miliar. 

"Tentu, kami akan mengintensifkan pelaksanaannya lebih lanjut," tutup Airlangga.(KDR)

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#energi

Index

Berita Lainnya

Index