Listrik Indonesia | Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi tujuh sektor industri, yakni keramik, pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, kaca, dan sarung tangan karet. Namun, terdapat perubahan pada harga yang diterapkan, di mana harga gas bumi yang berlaku ke depan akan mengalami kenaikan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa harga HGBT yang baru akan disesuaikan menjadi sekitar US$ 6,5 per MMBTU, lebih tinggi dari harga sebelumnya yang dipatok maksimal US$ 6 per MMBTU.
"HGBT masih dalam proses simulasi, namun prinsipnya kebijakan ini diperpanjang. Perubahan harga gas bumi ini dipengaruhi oleh kenaikan harga gas itu sendiri," kata Bahlil Lahadalia setelah Sidang Kabinet Paripurna, Rabu (22/1/2025).
Lebih lanjut, Bahlil mengungkapkan bahwa HGBT untuk sektor-sektor yang bahan bakunya dipasok dengan harga gas di bawah US$ 7 per MMBTU akan tetap diberlakukan. Meskipun belum dapat memastikan angka pasti, ia memberi sinyal bahwa harga gas untuk kebijakan yang baru sekitar US$ 6,5 per MMBTU.
Selain itu, Bahlil juga menyebutkan bahwa pemerintah berencana menetapkan HGBT untuk periode lima tahun, bukan lagi per tahun seperti yang selama ini diterapkan.
