Listrik Indonesia | Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kembali menemukan pelanggaran dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berdasarkan hasil pengawasan lapangan terbaru. Salah satu temuan yang mencuri perhatian adalah penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) di beberapa daerah.
Perwakilan BPH Migas, Erika, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara berkala dengan berbagai metode, termasuk pemantauan melalui CCTV di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
"Di Bali, kami menemukan bahwa BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) disalurkan ke kendaraan dinas TNI. Ini merupakan pelanggaran karena kendaraan dinas TNI tidak berhak menerima BBM bersubsidi," ujarnya.
Selain itu, BPH Migas juga menemukan praktik penjualan BBM bersubsidi menggunakan jerigen tanpa surat rekomendasi resmi. Di berbagai daerah, termasuk Sumatera Barat dan Kalimantan Barat, terdeteksi pola pembelian berulang menggunakan QR code yang berbeda untuk kendaraan tertentu, seperti truk dan mobil pribadi.
BPH Migas terus berupaya memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dengan melakukan pengawasan ketat, termasuk uji petik di lapangan berdasarkan hasil verifikasi data dan laporan dari masyarakat. Langkah ini juga melibatkan kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH).
- Baca Juga Subsidi Energi Melebihi Kuota, Kok Bisa?
"Selain pengawasan, kami juga melakukan penegakan hukum melalui PPNS BPH Migas yang bekerja sama dengan Polri," tambah Erika.
Sepanjang 2024, BPH Migas telah menerima 356 pengaduan terkait distribusi BBM bersubsidi, meningkat dibandingkan 183 kasus pada 2023. Dari laporan yang masuk tahun ini, hanya tersisa empat kasus yang masih dalam proses penyelesaian.
Temuan ini menjadi perhatian serius karena BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan kendaraan dinas instansi pemerintah. BPH Migas berkomitmen memperkuat pengawasan agar subsidi BBM tersalurkan dengan tepat serta mencegah penyimpangan yang dapat merugikan negara.(KDR)
