Listrik Indonesia | Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat adanya peningkatan jumlah pengaduan terkait distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) sepanjang tahun 2024. Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima 356 laporan, naik signifikan dibandingkan tahun 2023 yang hanya mencapai 183 aduan.
“Seluruh aduan tahun 2023 telah ditindaklanjuti, sementara untuk tahun 2024, masih ada empat kasus yang dalam proses penyelesaian,” ujar Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (10/02/2025).
BPH Migas menemukan berbagai kasus pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi. Salah satu yang mencuat adalah penyalahgunaan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti solar yang disalurkan kepada pihak yang tidak berhak, termasuk kendaraan militer (TNI).
“Contohnya di Bali, kami menemukan distribusi JBT kepada kendaraan TNI yang seharusnya tidak berhak menerima subsidi,” jelas Erika.
Selain itu, ditemukan praktik penjualan BBM dengan jerigen tanpa surat rekomendasi, yang melanggar ketentuan distribusi. “Ada juga yang menjual BBM menggunakan jerigen tanpa rekomendasi resmi,” tambahnya.
- Baca Juga Subsidi Energi Melebihi Kuota, Kok Bisa?
Pelanggaran lainnya melibatkan pembelian berulang menggunakan QR code berbeda. Kasus semacam ini ditemukan di Sumatera Barat, di mana individu atau kelompok tertentu membeli BBM berkali-kali dengan berbagai QR code untuk mengakali sistem distribusi yang telah ditetapkan.
Upaya Pengawasan dan Penindakan
Dalam menjalankan pengawasan, BPH Migas tidak hanya mengandalkan laporan masyarakat dan media, tetapi juga melakukan inspeksi langsung ke lapangan. Sejak 2020 hingga 2024, BPH Migas telah melakukan verifikasi terhadap 31.286 penyalur BBM secara administratif (ondesk) serta inspeksi acak di sejumlah lokasi.
“Pada tahun 2024, sebanyak 800 penyalur telah kami periksa langsung, yang mencakup sekitar 12 persen dari total penyalur JBT dan JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan). Kami juga memantau rekaman CCTV di beberapa penyalur utama yang berpotensi mengalami over kuota,” ungkap Erika.
BPH Migas juga menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menindak penyalahgunaan BBM. Sejak 2022 hingga 2024, mereka telah melaporkan 31 kasus dugaan tindak pidana terkait distribusi BBM, di mana beberapa kasus berhasil diungkap dengan temuan signifikan.
Selain BBM, pengawasan juga dilakukan di sektor gas bumi guna memastikan distribusi yang sesuai dengan standar volume, spesifikasi, dan legalitas. Dalam beberapa temuan, terdapat penyimpangan dalam penyaluran gas serta kebocoran jaringan di sejumlah wilayah.
Menghadapi tahun 2025, BPH Migas berencana memperkuat regulasi dan meningkatkan pemanfaatan teknologi guna memastikan distribusi BBM lebih transparan dan tepat sasaran. Langkah ini mencakup pengembangan aplikasi terintegrasi serta optimalisasi penggunaan QR Code.
Dengan strategi ini, BPH Migas berharap dapat meningkatkan keandalan distribusi BBM serta mengurangi potensi penyalahgunaan di seluruh Indonesia.(KDR)
