Listrik Indonesia | Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM yang berlokasi di Jalan Rasuda Said, Kuningan, Jakarta Selatan, digeledah oleh tim penyidik Kejaksaan Agung, Pada Senin (10/02/2025).
Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk Kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus yang melibatkan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan minyak bumi. Pada tahun 2018, Pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM No. 42 mengatur tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Aturan ini mewajibkan Pertamina untuk memprioritaskan pemanfaatan minyak mentah yang diproduksi di Indonesia. Selain itu, KKKS juga diwajibkan untuk menawarkan hasil produksi minyak mereka kepada Pertamina sebelum menjualnya ke pihak lain.
Namun, dalam praktiknya, ditemukan dugaan bahwa Pertamina bekerja sama dengan KKKS untuk menghindari kewajiban tersebut. PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), yang bertanggung jawab atas pengelolaan kilang, diduga terlibat dalam praktik yang tidak sesuai dengan peraturan. Jika penawaran dari KKKS ditolak oleh Pertamina, alasan penolakan tersebut digunakan untuk memproses rekomendasi ekspor, yang menjadi salah satu syarat untuk memperoleh persetujuan ekspor minyak.
Harli Siregar menjelaskan bahwa tindakan ini melanggar ketentuan yang ada. Meskipun pada saat yang sama terjadi pengurangan kapasitas produksi kilang akibat dampak pandemi Covid-19, Pertamina justru melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan kilang. Praktik ini menyebabkan minyak mentah yang seharusnya diolah di dalam negeri digantikan dengan minyak mentah impor.
"Perbuatan menjual minyak mentah yang seharusnya diolah di dalam negeri dan menggantinya dengan impor telah menjadi kebiasaan PT Pertamina. Hal ini merugikan negara, karena mengalihkan potensi sumber daya alam dalam negeri untuk kepentingan ekspor," tutup Harli.
Kejaksaan Agung kini terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik korupsi yang merugikan negara.(KDR)
