Listrik Indonesia | PT BYD Motor Indonesia akhirnya buka suara terkait gugatan hukum yang diajukan oleh BMW AG terhadap perusahaan mereka di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan tersebut telah terdaftar sejak 26 Februari 2025 dengan klasifikasi perkara terkait merek dagang.
Meski demikian, petitum dan detail gugatan tersebut tidak ditampilkan dalam dokumen yang terdaftar di pengadilan.
Head of PR and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjitan, membenarkan adanya gugatan hukum tersebut. Ia menegaskan bahwa saat ini perkara tersebut sedang ditangani oleh divisi hukum perusahaan.
“Kami memastikan bahwa gugatan ini tidak akan mempengaruhi operasional maupun bisnis BYD di Indonesia,” ujar Luther dalam keterangannya. Rabu, (5/3/2025).
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak BMW AG mengenai alasan spesifik di balik gugatan ini. Namun, kasus terkait merek dagang memang kerap terjadi di industri otomotif, terutama di tengah persaingan pasar kendaraan listrik yang semakin ketat.
BYD sendiri merupakan salah satu pemain utama di industri kendaraan listrik global dan telah memperluas pasarnya di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Sementara itu, BMW AG tetap menjadi salah satu merek premium dengan pengaruh kuat di pasar otomotif Tanah Air.
Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini masih dinantikan, termasuk tanggapan resmi dari BMW AG serta langkah hukum yang akan diambil oleh kedua belah pihak.
