Listrik Indonesia | Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa produsen otomotif yang telah menikmati fasilitas impor mobil listrik berbasis baterai dalam bentuk utuh atau completely built up (CBU) wajib memenuhi kewajiban produksi di dalam negeri dengan mengacu pada aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Masa berlaku fasilitas impor CBU tersebut berakhir pada 31 Desember 2025. Setelah itu, insentif berupa pembebasan Bea Masuk dan PPnBM tidak lagi diberikan. Sebagai gantinya, sejak 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, produsen yang terdaftar diwajibkan memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor yang sebelumnya diperoleh. Produksi ini harus mengikuti ketentuan TKDN yang berlaku.
Hingga penutupan pendaftaran pada Maret 2025, terdapat enam produsen yang ikut serta dalam program ini, yaitu:
- BYD Auto Indonesia (BYD)
- Vinfast Automobile Indonesia (Vinfast)
- Geely Motor Indonesia (Geely)
- Era Industri Otomotif (Xpeng)
- National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus, dan VW)
- Inchcape Indomobil Energi Baru (GWM Ora)
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono, menyampaikan bahwa kewajiban pemenuhan TKDN ini berlaku bertahap.
“Nilai TKDN dimulai dari 40% dan secara bertahap meningkat menjadi 60%,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/8/2025).
TKDN Mobil Listrik Naik Bertahap
Ketentuan TKDN ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang mengubah Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Dalam aturan tersebut, TKDN mobil listrik lokal ditetapkan sebesar 40% pada periode 2022–2026, kemudian naik menjadi 60% pada 2027–2029, dan mencapai 80% mulai tahun 2030.
“Pemenuhan 40% bisa dilakukan melalui skema completely knocked down (CKD) hingga 2026. Selanjutnya, target 60% dicapai melalui skema incompletely knocked down (IKD), sementara target 80% diwujudkan lewat proses manufaktur part by part,” ungkap Tunggul.
Investasi Baru Rp 15 Triliun
Tunggul menambahkan, keenam perusahaan yang mengikuti program insentif ini berkomitmen menambah investasi sekitar Rp 15 triliun dengan rencana kapasitas produksi tambahan mencapai 305 ribu unit.
Rinciannya, dua perusahaan, Geely Motor Indonesia dan Era Industri Otomotif, akan bekerja sama dengan assembler lokal. Sementara itu, National Assemblers dan Inchcape Indomobil Energi Baru fokus memperluas kapasitas produksi, sedangkan BYD Auto Indonesia dan Vinfast Automobile Indonesia tengah menyiapkan pembangunan pabrik baru.
Sejalan dengan upaya percepatan ekosistem kendaraan listrik ini, populasi kendaraan listrik di Indonesia terus meningkat. Pada 2024, jumlahnya sudah mencapai 207 ribu unit, naik 78% dibanding 2023 yang tercatat 116 ribu unit.
Kemenperin Wajibkan Produsen Mobil Listrik Penuhi TKDN Mulai 2026
Ilustrasi Pabrik Mobil Listrik
.jpg)

