Listrik Indonesia | Rencana pengenaan Bea Keluar (BK) atas ekspor batubara Indonesia dipastikan belum akan berjalan pada awal 2026. Pemerintah masih mematangkan skema kebijakan tersebut, termasuk besaran tarif dan payung hukumnya, di tengah beragam respons dari pelaku usaha.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa hingga kini pemerintah masih melakukan pembahasan intensif di tingkat teknis. Salah satu fokus utama adalah penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar hukum penerapan BK batubara.
“Level tarifnya masih dibahas. Perpresnya sedang disiapkan, jadi belum bisa dipastikan angkanya,” kata Purbaya dalam konferensi pers, Jumat (2/1/2025).
Menurutnya, proses perumusan kebijakan ini tidak sederhana karena pemerintah juga menampung keberatan dari sebagian pelaku industri. Konsolidasi lintas kementerian masih terus berlangsung untuk mencari formulasi yang dinilai paling seimbang bagi negara maupun dunia usaha.
Purbaya juga membuka kemungkinan bahwa kebijakan tersebut nantinya dapat diberlakukan secara bertahap, bahkan tidak menutup opsi penerapan secara surut, tergantung pada hasil pembahasan akhir.
Dari sisi mekanisme, pungutan BK dirancang bersifat fleksibel mengikuti pergerakan harga batubara dunia. Besaran tarif akan disesuaikan dengan jenis dan nilai kalori batubara yang diperdagangkan, yang di Indonesia diklasifikasikan dalam empat kategori berdasarkan Gross As Received (GAR), yakni HBA, HBA 1, HBA 2, dan HBA 3.
“Usulannya memang bergantung pada harga batubara. Ada level 5 persen, 8 persen, hingga 11 persen, tergantung posisi harga,” ujar Purbaya.
Dengan skema tersebut, pemerintah berharap kebijakan BK dapat berfungsi sebagai instrumen penyesuaian ketika harga batubara berada di level tinggi, sekaligus tetap menjaga keberlanjutan industri di tengah dinamika pasar global.
Bea Keluar Batubara Belum Jalan Awal 2026, Ini Penyebabnya
Ilustrasi Angkutan Batu Bara
