Produksi Batu Bara 2026 Resmi Dipangkas

Produksi Batu Bara 2026 Resmi Dipangkas
Ilustrasi Tambang Batu Bara

Listrik Indonesia | Pemerintah memutuskan memangkas kuota produksi batu bara nasional pada 2026. Hal itu sebagai langkah strategis menjaga harga dan cadangan energi jangka panjang.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk intervensi pasar agar harga komoditas tetap kompetitif di tingkat global, sekaligus memastikan ketersediaan sumber daya bagi generasi mendatang.

Menurut Bahlil, posisi Indonesia sangat strategis karena menyuplai sekitar 43–45 persen kebutuhan batu bara dunia. Dengan dominasi tersebut, Indonesia dinilai memiliki daya tawar kuat dalam memengaruhi harga, bukan sekadar mengikuti dinamika pasar internasional. Ia menilai produksi berlebih tanpa diimbangi permintaan hanya akan menekan harga.

“Kalau kita produksinya banyak tapi permintaannya sedikit, harganya murah. Ya, kami buat saja keseimbangan berapa konsumsi, itu yang diproduksi,” ujar Bahlil dalam acara Strategi Swasembada Energi 2026 di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Data Kementerian ESDM menunjukkan konsumsi batu bara global mencapai sekitar 8,9 miliar ton, namun volume yang diperdagangkan secara internasional hanya sekitar 1,3 miliar ton. Dari jumlah tersebut, Indonesia berkontribusi sekitar 560 juta ton. Meski menjadi pemain kunci, harga batu bara domestik kerap tertekan oleh dinamika pasar global.

Harga Batu Bara Acuan (HBA) pada Februari 2026 tercatat sebesar 106,11 dolar AS per ton, turun tajam dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 124,24 dolar AS per ton. Kondisi ini, menurut Bahlil, menunjukkan bahwa produksi besar tanpa pengendalian tidak selalu menguntungkan negara.

Pemerintah menetapkan kuota produksi batu bara 2026 sebesar 600 juta ton, turun signifikan dari realisasi 2025 yang mencapai 790 juta ton. Kebijakan pembatasan juga diterapkan pada komoditas lain, seperti bijih nikel yang ditetapkan di kisaran 250–260 juta ton, dari sebelumnya 379 juta ton.

Langkah restriksi tersebut sempat mendapat penolakan dari Asosiasi Pertambangan Indonesia (API–IMA) yang meminta evaluasi kuota. Namun pemerintah menilai eksploitasi besar tanpa harga yang memadai justru berpotensi merugikan negara dalam jangka panjang.

Bahlil menegaskan, sumber daya alam yang belum diekstraksi sebaiknya diposisikan sebagai cadangan strategis, bukan dijual saat harga rendah. Ia mengingatkan bahwa pengelolaan tambang harus mempertimbangkan kepentingan generasi mendatang.

“Masalahnya, pengusaha kita sudah terlalu terbiasa produksi banyak terus. Negara ini bukan milik kita saja, ada anak cucu kita,” katanya.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Batu bara

Index

Berita Lainnya

Index