Bea Keluar Batu Bara Masih Belum Berlaku, Apa yang Ditunggu?

Bea Keluar Batu Bara Masih Belum Berlaku, Apa yang Ditunggu?
Kapal tongkang batu bara.

Listrik Indonesia | Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa pengenaan bea keluar untuk komoditas batu bara hingga awal 2026 masih belum diberlakukan, karena masih berada dalam tahap pembahasan lintas kementerian. Hal tersebut ia ungkapkan di Kementerian ESDM, dikutip pada Senin (05/01/2026).

Menurutnya, pengaturan bea keluar tersebut nantinya akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang disusun dengan mempertimbangkan perkembangan harga komoditas global.

"Jadi itu kan berdasarkan PMK. Ini berdasarkan tren harga kan terjadi penurunan juga. Jadi dari kementerian ESDM dan juga kementerian Keuangan itu bagaimana penyusunan PMK-nya, peraturan Menteri Keuangannya itu juga lagi diselesaikan," kata Yuliot.

Ia menyampaikan bahwa dinamika harga batu bara global menjadi salah satu faktor utama dalam penyusunan regulasi tersebut. Oleh karena itu, penetapan kebijakan bea keluar tidak dapat dilepaskan dari tren harga yang sedang berlangsung.

Saat ditanya mengenai besaran persentase bea keluar yang akan dikenakan, Yuliot menyatakan bahwa pemerintah belum dapat memastikan angka tarifnya. Ia menyebutkan bahwa pembahasan teknis masih terus dilakukan bersama kementerian terkait.

"Ini segera kami konsolidasikan dulu. Jadi ini saya cek sama Dirjen Minerba, sudah sampai dimana pembahasannya," ujarnya.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Batu bara

Index

Berita Lainnya

Index