Listrik Indonesia | Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi XII DPR RI, Eddy Soeparno, menyatakan optimisme terhadap langkah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong swasembada energi sebagai fondasi utama penguatan ketahanan energi nasional.
Menurut Eddy, swasembada energi merupakan kebijakan strategis untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap energi fosil impor, terutama bahan bakar minyak (BBM). Upaya ini dinilai sejalan dengan komitmen penurunan emisi karbon menuju target Net Zero Emission pada 2060.
“Di tengah kekayaan sumber energi yang kita miliki, faktanya kebutuhan energi harian kita masih sangat bergantung pada impor,” kata Eddy dikutip Senin, (5/1/2026).
Saat ini, Indonesia masih mengimpor sekitar 1 juta barel minyak mentah per hari, LPG 3 kg hampir 7 juta kiloliter, serta diesel dan minyak tanah. “Karena itu, swasembada dan kemandirian energi menjadi keharusan,” ujarnya.
Energi Terbarukan Jadi Prioritas Transisi
Dalam masa transisi menuju energi bersih, Eddy menilai Indonesia memiliki peluang besar mengembangkan energi terbarukan (EBT), terutama tenaga surya, angin, air, dan panas bumi. Potensi energi surya nasional bahkan disebut mencapai sekitar 3.300 GW, terbesar di kawasan Asia.
“Surya, angin, dan hidro adalah low hanging fruits dan quick wins yang bisa segera dikembangkan. Kita juga punya rekam jejak dan potensi besar di panas bumi, meski tantangannya tidak kecil,” jelasnya.
Eddy menekankan perlunya efisiensi regulasi serta sosialisasi kepada masyarakat untuk mengatasi penolakan terhadap proyek panas bumi.
Meski demikian, Eddy mengakui bahwa energi fosil, khususnya batu bara, masih akan berperan penting dalam menjaga keandalan pasokan listrik. PLTU batu bara disebut masih dibutuhkan sebagai base load hingga setelah 2040, terutama karena energi terbarukan bersifat intermiten.
“PLTU batu bara beroperasi 24 jam, sementara PLTS sangat bergantung pada intensitas matahari. Karena itu, batu bara masih menjadi backup,” katanya.
Teknologi CCS dan Hilirisasi Batu Bara
Untuk menekan emisi dari penggunaan batu bara, Eddy menyoroti peran teknologi carbon capture and storage (CCS). Dengan teknologi ini, emisi karbon dapat ditangkap dan disimpan sehingga dampak lingkungannya ditekan hingga mendekati nol.
Selain itu, batu bara juga diarahkan untuk dihilirisasi guna menghasilkan produk bernilai tambah, seperti pengganti LPG 3 kg. “Ini bagian dari strategi swasembada energi, memanfaatkan sumber daya dalam negeri agar tidak terus bergantung pada impor,” ujarnya.
Di sektor BBM, pemerintah juga mendorong peningkatan biofuel. Program biodiesel B40 akan terus dikembangkan, termasuk pemanfaatan bahan baku dari jagung, singkong, dan tebu, mengikuti praktik yang telah berhasil diterapkan di Brasil.
Menuju Bauran Energi 75% Terbarukan
Sejalan dengan target Net Zero Emission 2060, Eddy memperkirakan bauran energi nasional ke depan akan didominasi EBT. “Ke depan, sekitar 75 persen energi kita berasal dari energi terbarukan dan sekitar 25 persen dari batu bara,” katanya.
Pengembangan EBT juga diharapkan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri. Eddy menekankan pentingnya membangun manufaktur panel surya, turbin angin, hingga kabel di dalam negeri agar transisi energi menjadi “pesta energi terbarukan milik bangsa Indonesia”.
“Ini akan menciptakan industri baru, green jobs, meningkatkan PDB, dan memperkuat APBN,” ujarnya.
Lebih Tahan Gejolak Geopolitik
Eddy menilai swasembada energi akan membuat Indonesia lebih terlindungi dari gejolak geopolitik global dan fluktuasi harga energi. “Masalah geopolitik sangat berpengaruh pada energi impor. Jika kita menggunakan sumber energi dalam negeri, kita lebih terproteksi dari volatilitas pasar global,” katanya.
Peran DPR Jaga Konsistensi Kebijakan
Dari sisi legislasi, Eddy menegaskan peran DPR dalam memastikan arah kebijakan EBT tetap konsisten dan berkelanjutan. Saat ini, DPR tengah mendorong pembahasan sejumlah regulasi strategis, mulai dari Undang-Undang Energi Baru Terbarukan, revisi Undang-Undang Ketenagalistrikan, Undang-Undang Migas untuk memperkuat peran gas sebagai energi transisi, hingga Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim.
“Payung hukum harus kita siapkan agar akselerasi pengembangan energi terbarukan berjalan cepat dan selaras dengan perlindungan lingkungan,” pungkas Eddy.
Batu Bara Belum Tamat, Ini Strategi Energi DPR
Ilustrasi Tambang Batu Bara
