Standar Hydrogen Label Belum Ada, TÜV NORD Tawarkan Skema Sertifikasi Global

Standar Hydrogen Label Belum Ada, TÜV NORD Tawarkan Skema Sertifikasi Global
Manager Energy Sustainability Technical and Operational TÜV NORD Indonesia, Satrio Swandiko Prillianto.

TÜV NORD Indonesia menawarkan layanan sertifikasi Hydrogen Label untuk memastikan bahwa hidrogen yang dipasarkan benar-benar berasal dari sumber energi dan proses produksi sesuai klaim rendah karbon.

Manager Energy Sustainability Technical and Operational TÜV NORD Indonesia, Satrio Swandiko Prillianto, menjelaskan bahwa lembaganya berperan sebagai pihak independen yang memverifikasi sumber dan proses produksi hidrogen melalui layanan Testing, Inspection, and Certification (TIC). Hal tersebut ia ungkapkan dalam Majalah Listrik Indonesia, Edisi 111, dikutip pada Selasa (17/03/2026).

“Kami memberikan layanan sertifikasi yang memastikan bahwa hidrogen yang dijual kepada pelanggan benar-benar berasal dari hidrogen hijau atau hidrogen biru. Jadi, sumber dan proses produksinya yang kami sertifikasi,” ujarnya kepada Jurnalis Majalah Listrik Indonesia.

Ia menjelaskan, layanan TIC TÜV NORD mencakup seluruh siklus bisnis dan industri, mulai dari tahap perencanaan, desain, produksi, distribusi hingga fase pasca-produksi dan daur ulang. Pendekatan ini bertujuan memastikan aspek keselamatan, mutu, dan keberlanjutan tetap terjaga secara konsisten.

Proses sertifikasi diawali dengan tahap engagement antara perusahaan dan TÜV NORD, dilanjutkan dengan diskusi kebutuhan, penawaran, kontrak, hingga pelaksanaan audit.

Namun demikian, Satrio mengakui bahwa hingga saat ini Indonesia belum memiliki standar nasional yang secara resmi mengatur atau mengakui skema Hydrogen Label.

“Kalau berbicara secara internasional, yang sudah lebih dulu menerapkan skema ini adalah Eropa,” tambahnya.

Sejalan dengan agenda transisi energi dan target net zero emission, TÜV NORD Indonesia juga memperkuat layanan Energy & Sustainability Services yang mencakup verifikasi dan validasi gas rumah kaca ISO 14064, audit energi, ISO 50001, perhitungan Product Carbon Footprint, Life Cycle Assessment (LCA), hingga pendampingan menuju Net Zero dan Climate Neutrality.

Dalam penilaian Hydrogen Label, kata Satrio, terdapat dua kriteria utama yakni sumber energi dan feedstock yang digunakan dalam proses produksi hidrogen.

Hidrogen yang diproduksi dari air menggunakan listrik berbasis energi terbarukan dikategorikan sebagai hidrogen hijau. Sementara hidrogen yang menggunakan gas alam sebagai bahan baku termasuk hidrogen berbasis fosil, dengan penilaian bergantung pada ada atau tidaknya teknologi Carbon Capture and Storage (CCS) untuk mengendalikan emisi.

Satrio menilai pengembangan ekosistem hidrogen di Indonesia masih menghadapi tiga tantangan utama, yakni regulasi, infrastruktur, dan pembentukan pasar.

“Tantangan terbesarnya ada di situ. Regulator perlu menyiapkan aturannya, pelaku usaha menyiapkan infrastrukturnya, sehingga pasar bisa terbentuk. Jadi tantangannya ada pada regulasi, infrastruktur, dan pasar,” jelasnya.

Ke depan, TÜV NORD menyatakan siap membantu pemerintah dalam menyusun kerangka kebijakan hidrogen nasional. Namun, arah kebijakan regulator dinilai akan sangat menentukan perkembangan pasar hidrogen di Indonesia.

“Saat ini kami masih wait and see terkait arah kebijakan regulator. Jika sudah ada kejelasan, kami akan membawa skema sertifikasi yang sudah berjalan dan diakui secara internasional,” tuturnya.

Dalam konteks transisi energi, Satrio menilai hidrogen bukan solusi utama karena efisiensinya relatif rendah. Meski demikian, hidrogen tetap menjadi opsi strategis untuk mendekarbonisasi sektor industri berat yang sulit dialiri listrik dari energi terbarukan secara langsung, seperti transportasi jarak jauh dan industri pupuk.

Pengembangan hidrogen rendah karbon di Indonesia, menurutnya, tidak hanya bergantung pada kesiapan teknologi, tetapi juga pada kejelasan regulasi, ketersediaan infrastruktur, serta mekanisme pembentukan pasar yang kredibel. Dalam kondisi regulasi yang masih berkembang, peran lembaga independen seperti TÜV NORD Indonesia melalui layanan TIC, khususnya Hydrogen Label, dinilai penting untuk menjaga integritas klaim hidrogen bersih sekaligus menjembatani kepentingan industri, regulator, dan pasar global.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Hidrogen

Index

Berita Lainnya

Index