Listrik Indonesia | Setelah libur panjang Idulfitri 1446 H, banyak warga dibuat terkejut oleh tagihan listrik yang tiba-tiba melonjak. Fenomena ini pun ramai diperbincangkan di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, PT PLN (Persero) memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik. Vice President Komunikasi Korporat PLN, Grahita Muhammad, menjelaskan bahwa per 1 Maret 2025 tarif listrik hanya kembali ke tarif normal setelah sebelumnya mendapatkan potongan harga.
"Tarif listrik pada triwulan II 2025 tidak berubah. Tarifnya kembali normal seperti semula, bukan mengalami kenaikan," jelas Grahita, Senin (7/4/2025).
Ia menjelaskan, lonjakan tagihan yang dirasakan pelanggan kemungkinan terjadi karena berakhirnya diskon 50 persen yang diberikan pada Januari dan Februari 2025. Karena insentif tersebut telah dihentikan, tagihan yang muncul di bulan Maret dan April terasa lebih tinggi.
“Pelanggan disarankan untuk rutin memantau konsumsi listrik lewat aplikasi PLN Mobile agar bisa lebih mengontrol pemakaiannya,” imbuhnya.
Pernyataan ini juga sejalan dengan keterangan resmi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia. Ia menyebutkan bahwa tarif listrik untuk triwulan II tahun 2025 tetap sama dengan triwulan sebelumnya.
"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung dunia usaha, tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan sepanjang tidak ada kebijakan baru dari pemerintah," ujar Bahlil di Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah. Kelompok ini mencakup pelanggan rumah tangga miskin, pelaku usaha kecil, serta sektor sosial dan UMKM.
Berikut rincian tarif listrik per April 2025:
- Rumah tangga 450 VA (subsidi): Rp 415/kWh
- Rumah tangga 900 VA (subsidi): Rp 605/kWh
- Rumah tangga 900 VA (nonsubsidi): Rp 1.352/kWh
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
- Bisnis 6.600 VA–200 kVA (nonsubsidi): Rp 1.444,70/kWh
- Kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA (nonsubsidi): Rp 1.699,53/kWh
Dengan demikian, masyarakat diminta tidak panik karena tidak ada kenaikan tarif listrik, melainkan berakhirnya diskon sementara yang sebelumnya telah diberlakukan.(KDR)