Listrik Indonesia | Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan selama periode Juli hingga September 2025.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor industri.
“Tarif listrik Triwulan III 2025 diputuskan tetap, selama tidak ada penetapan baru dari pemerintah. Ini untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi, menjaga daya beli masyarakat, dan memperkuat daya saing industri,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (1/8/2025).
Jisman juga memastikan bahwa tarif untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak berubah. Kelompok ini mencakup pelanggan rumah tangga kurang mampu, sosial, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pemerintah, kata dia, berharap PLN terus meningkatkan efisiensi operasional tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat. Hal ini diharapkan dapat menjaga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dan mendorong peningkatan volume penjualan listrik.
Sebagai acuan, penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Penyesuaian ini mempertimbangkan realisasi sejumlah indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk Triwulan III 2025, parameter ekonomi tersebut merujuk pada data periode Februari hingga April 2025. Meski secara teknis terdapat indikasi kenaikan tarif akibat perubahan parameter tersebut, pemerintah memutuskan untuk menahan tarif tetap demi menjaga stabilitas ekonomi.
Berikut rincian tarif listrik pelanggan non-subsidi selama Kuartal III 2025:
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352/kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
- B-3/Tegangan Menengah (TM) >200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
- I-3/TM >200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
- I-4/Tegangan Tinggi (TT) ?30.000 kVA: Rp 996,74/kWh
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53/kWh
- P-2/TM >200 kVA: Rp 1.522,88/kWh
- P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp 1.699,53/kWh
- L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52/kWh