Perizinan Usaha Berbasis Risiko di Sektor Kelistrikan, Ini Penjelasannya

Minggu, 21 September 2025 | 10:48:56 WIB
Petugas PLN @plnaceh

Listrik Indonesia | Dalam dokumen yang berjudul JENIS USAHA DAN TATA CARA PERIZINAN PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Dirjen Gatrik KESDM), mengungkapkan bahwa Perizinan berusaha merupakan legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya. 

Sejak diterbitkannya PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sistem perizinan di Indonesia menggunakan pendekatan berbasis tingkat risiko.

Apa itu Perizinan Berusaha Berbasis Risiko?

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah mekanisme perizinan yang ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat risiko kegiatan usaha. Dengan pendekatan ini, setiap usaha akan dinilai berdasarkan potensi bahaya, dampak yang mungkin ditimbulkan, serta skala usahanya.

Aspek Analisis Risiko

Untuk menentukan tingkat risiko, beberapa aspek harus dianalisis. Pertama, dilakukan pengidentifikasian terhadap kegiatan usaha yang dijalankan. Kedua, menilai tingkat bahaya yang mungkin timbul dari kegiatan usaha tersebut. Ketiga, menilai potensi terjadinya bahaya baik dari segi lingkungan, sosial, maupun kesehatan. Keempat, menetapkan tingkat risiko dan peringkat skala usaha. Terakhir, ditentukan jenis perizinan yang sesuai dengan karakteristik usaha tersebut.

Klasifikasi Risiko Usaha

Berdasarkan hasil penilaian, kegiatan usaha kemudian diklasifikasikan ke dalam empat kategori. Kategori pertama adalah usaha dengan risiko rendah. Kategori kedua adalah usaha dengan risiko menengah rendah. Selanjutnya, kategori ketiga adalah usaha dengan risiko menengah tinggi. Sementara itu, kategori keempat adalah usaha dengan risiko tinggi.

Jenis Perizinan Berdasarkan Tingkat Risiko

Jenis perizinan yang dibutuhkan pelaku usaha juga berbeda sesuai dengan tingkat risiko yang telah ditetapkan. Untuk usaha dengan risiko rendah, pelaku usaha cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Pada usaha dengan risiko menengah, baik menengah rendah maupun menengah tinggi, dibutuhkan NIB dan Sertifikat Standar. Sedangkan untuk usaha dengan risiko tinggi, pelaku usaha wajib memiliki NIB, izin, serta Sertifikat Standar jika diperlukan.

Penutup

Melalui sistem perizinan berbasis risiko, pemerintah berupaya menciptakan iklim usaha yang lebih sederhana, transparan, dan sesuai dengan tingkat bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh suatu kegiatan usaha. Dengan demikian, pelaku usaha dapat lebih mudah memulai bisnis, sementara aspek keselamatan, lingkungan, dan kepatuhan tetap terjaga.

Tags

Terkini

Hore! BBM SPBU Swasta akan Tersedia Lagi dalam Waktu Dekat

Senin, 22 September 2025 | 14:48:28 WIB

Catat! Ini Panduan Mengurus IUPTLU, Dari OSS hingga Efektif

Senin, 22 September 2025 | 14:28:14 WIB

Tok! SPBU Swasta Setuju Beli BBM dari Pertamina

Senin, 22 September 2025 | 14:08:49 WIB

Pemerintah Beberkan Alasan Swasta Harus Beli BBM Pertamina

Senin, 22 September 2025 | 13:42:43 WIB