Current Date: Senin, 22 September 2025

Tok! SPBU Swasta Setuju Beli BBM dari Pertamina

Tok! SPBU Swasta Setuju Beli BBM dari Pertamina
SPBU Pertamina dan Swasta.

Listrik Indonesia | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa Badan Usaha pemilik SPBU swasta telah sepakat menjalin kerja sama dengan Pertamina terkait impor Bahan Bakar Minyak (BBM). Kesepakatan tersebut dilakukan dalam bentuk pembelian base fuel, yaitu bahan bakar dengan kadar oktan murni tanpa campuran aditif.

“Mereka setuju untuk kolaborasi dengan Pertamina, syaratnya adalah harus berbasis base fuel, artinya belum bercampur-campur. Jadi produknya saja nanti dicampur di masing-masing, tangki di SPBU masing-masing. Ini juga sudah disetujui, ini solusi,” ujar Bahlil dalam siaran pers Kementerian ESDM, Senin (22/9/2025).

Kerja sama ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan neraca perdagangan sekaligus memastikan kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi. Bahlil juga menegaskan bahwa ketersediaan stok BBM nasional berada dalam kondisi aman, dengan cadangan yang cukup untuk 18 hingga 21 hari.

Selain itu, disepakati pula mekanisme survei bersama (joint survey) sebelum pengiriman BBM dilakukan. Hal ini bertujuan memastikan kualitas produk sesuai standar. Pemerintah juga menekankan pentingnya transparansi harga agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses pembelian.

Bahlil menambahkan, pemerintah mendorong agar BBM impor bisa segera sampai di Indonesia dalam waktu dekat. “Dan kalau ditanya mulai kapan ini berjalan, mulai hari ini sudah dibicarakan. Habis ini dilanjutkan dengan rapat teknis stoknya. Dan kemudian Insya Allah paling lambat 7 hari barang sudah bisa masuk di Indonesia,” jelasnya.

Pengaturan impor BBM ini disebut sebagai langkah tengah yang diambil pemerintah. Tujuannya adalah menjaga stabilitas perdagangan nasional dengan mengurangi tekanan defisit akibat impor migas, sekaligus menjamin pasokan dalam negeri tetap terjaga.

Kebijakan tersebut merujuk pada Pasal 14 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas. Regulasi ini memberikan kewenangan kepada Menteri atau Kepala Lembaga sebagai pembina sektor untuk menetapkan rencana kebutuhan komoditas, termasuk BBM.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#BBM

Index

Berita Lainnya

Index