Listrik Indonesia | Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Daya Anagata Nusantara (Danantara) perlu segera masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas), karena kehadiran regulasi ini ditujukan untuk merapikan tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal tersebut ia ungkapkan dalam rapat Prolegnas di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada beberapa waktu yang lalu, dikutip Senin (21/09/2025).
“(RUU) Danantara itu kenapa ada (karena) tujuannya untuk merapikan BUMN,” ujar Bob Hasan.
Bob menjelaskan, susunan manajerial BUMN saat ini masih saling berkaitan sehingga membutuhkan kejelasan dalam pengaturan. Ia menambahkan bahwa naskah akademik RUU Danantara akan disempurnakan untuk memperjelas landasan hukum.
“Memang asal muasalnya koordinasi kita karena Danantara ini di dalam UU BUMN kemarin terdapat juga klausa-klausa yang mengatur terkait dengan Danantara. Namun sekarang Danantara harus berdiri tegak karena kita sama-sama tahu secara politik hukum hari ini susunan manajerial BUMN itu malah merapat ke Danantara,” kata Legislator Fraksi Partai Gerindra itu.
Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI, Darmadi Durianto, mengaku baru mengetahui adanya usulan RUU Danantara dalam Prolegnas 2026 dan jangka menengah.
Ia mempertanyakan maksud dan tujuan dari pembentukan regulasi tersebut. Dalam dokumen penyusunan Prolegnas, RUU Danantara tercatat masuk dalam long list perubahan Nomor 78 sebagai usulan Baleg DPR RI.
“Saya baru mengetahui keberadaan RUU Danantara,” ungkap Darmadi.
RUU Danantara menjadi salah satu usulan yang dipandang penting untuk dibahas, mengingat adanya tumpang tindih dalam struktur manajerial BUMN. Namun, perdebatan mengenai urgensi dan arah pengaturan regulasi ini masih terus bergulir di parlemen.