Listrik Indonesia | Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) merupakan langkah strategis untuk memperkuat integritas dan pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN. Pernyataan itu ia sampaikan dalam keterangan kepada Parlementaria, Rabu (8/10/2025), di Jakarta.
Menurut Gilang, revisi keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN itu menempatkan pejabat BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara. Dengan begitu, posisi mereka kini berada dalam rezim hukum yang sama seperti pejabat publik pada umumnya.
"Artinya, setiap tindakan mereka yang berbau fraud atau merugikan keuangan negara dapat langsung dijerat oleh aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Gilang.
Melalui aturan baru ini, KPK memperoleh dasar hukum yang lebih kuat untuk mengusut dugaan korupsi di tubuh BUMN. Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah dihapusnya ketentuan yang menyebut anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara. Dengan perubahan itu, pejabat BUMN diwajibkan melaporkan harta kekayaan mereka melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Gilang menjelaskan, kebijakan ini memperkuat pengawasan terhadap direksi dan komisaris BUMN dari potensi tindakan yang merugikan keuangan negara. "Dengan aturan baru ini, kewenangan KPK dalam melakukan supervisi, koordinasi, dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi di BUMN kini semakin relevan," katanya.
Meski demikian, ia mengingatkan agar pemerintah memastikan regulasi turunan dan tata kelola BUMN tetap sejalan dengan semangat transparansi yang diusung oleh revisi undang-undang tersebut. Gilang menilai, penerapan aturan baru ini harus mencegah munculnya celah hukum yang dapat dimanfaatkan untuk melindungi praktik koruptif.
"Dan dengan diperluasnya mandat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit reguler terhadap BUMN, hasil audit tersebut harus dapat menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum," ucap Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah II itu.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara BPK, KPK, Kejaksaan, dan Polri dalam menindaklanjuti setiap dugaan penyimpangan di BUMN. “BUMN mengelola aset negara dalam jumlah yang sangat besar, sehingga setiap potensi penyalahgunaan berimplikasi langsung pada kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Gilang menilai revisi UU BUMN ini sebagai momentum penguatan instrumen pemberantasan korupsi sekaligus ujian keseriusan pemerintah dalam membangun tata kelola yang bersih. Ia menambahkan, Komisi III DPR RI berkomitmen mengawal pelaksanaan undang-undang ini melalui fungsi legislasi dan pengawasan.
"Pada akhirnya, tujuan utama bukan hanya mencegah kerugian negara, tetapi juga memastikan bahwa BUMN hadir sebagai instrumen strategis pembangunan yang bebas dari praktik korupsi dan benar-benar melayani kepentingan rakyat," pungkas Gilang.