Medan Bersiap Bangun Pabrik Pengubah Sampah Jadi Listrik

Senin, 17 November 2025 | 13:31:28 WIB
Ilustrasi PLTSa

Listrik Indonesia | Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ditargetkan mulai berjalan pada 2026. Fasilitas ini direncanakan berlokasi di Kota Medan dan menjadi bagian dari program strategis nasional yang dibangun di 10 kabupaten/kota di Indonesia, termasuk kawasan Medan Raya yang meliputi Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Heri W. Marpaung, menjelaskan bahwa PSEL menjadi langkah penting untuk mengatasi persoalan sampah yang kian menumpuk di wilayah perkotaan. “Dari 10 kabupaten/kota yang masuk program nasional, Sumut termasuk di dalamnya. Pembangunan akan dimulai tahun 2026. Tugas kita adalah memastikan program ini berjalan baik dan tersosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya, dikutip Senin (17/11/2025).

Sebagai tindak lanjut, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution telah menandatangani Kesepakatan Bersama tentang pemanfaatan sampah menjadi energi bersama Wali Kota Medan Rico Waas dan Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan pada 6 November 2025. Melalui PSEL, sampah yang tidak dapat didaur ulang diharapkan dapat diubah menjadi energi seperti listrik, panas, atau bahan bakar alternatif.

Berdasarkan data Dinas LHK Sumut, Kota Medan menghasilkan sekitar 1.200–1.700 ton sampah per hari, sementara Kabupaten Deliserdang menyumbang sekitar 1.400 ton per hari. Dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034, kontribusi energi baru terbarukan tahun 2025 baru mencapai 51 persen dari total 1.531 MW.

“Diharapkan PSEL Medan Raya dapat meningkatkan pasokan energi terbarukan di Sumut. Saat ini, akses listrik rumah tangga sudah mencapai 99,81 persen,” kata Heri.

Pemerintah Provinsi Sumut juga telah menyampaikan surat dukungan pembangunan PSEL Medan Raya kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH). Total timbunan sampah yang akan diolah mencapai 1.700 ton per hari dari Kota Medan dan Deliserdang.

KLH dan BPLH bersama Kemendagri dan perwakilan BPI Danantara juga telah melakukan survei lapangan dan menunjuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun sebagai lokasi pembangunan PSEL, lengkap dengan penambahan lahan seluas 5 hektare.

Tags

Terkini