Industri EV Menghadapi Aturan Baru Soal Batas Akselerasi

Minggu, 23 November 2025 | 09:52:39 WIB
Speedometer mobil listrik.

Listrik Indonesia | Rancangan aturan baru mengenai batas akselerasi kendaraan listrik mulai menjadi perhatian industri otomotif global. Dalam pembaruan Standar Nasional yang diajukan, setiap mobil penumpang nantinya harus memiliki mode bawaan yang membatasi akselerasi 0–100 km/jam menjadi setidaknya lima detik ketika kendaraan pertama kali dihidupkan. Pembatasan ini tidak berlaku jika pengemudi secara manual memilih mode berkendara yang lebih cepat.

Aturan tersebut tercantum dalam draf berjudul “Spesifikasi Teknis untuk Kendaraan Bermotor yang Beroperasi di Jalan Raya”, sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan dan perilaku berkendara. Regulasi baru ini dirancang untuk menggantikan standar GB 7258-2017 yang sebelumnya tidak memuat ketentuan serupa. Mengutip Carscoops, pada Pasal 10.5.4 tertulis:

“Setiap kali kendaraan penumpang dihidupkan (tidak termasuk fitur start-stop otomatis), kendaraan harus berada dalam kondisi di mana waktu akselerasi 0–100 km/jam tidak kurang dari 5 detik.”

Mode pembatas ini diperkirakan akan bekerja melalui perangkat lunak kendaraan, mirip seperti mode Eco yang telah umum digunakan pada sejumlah model mobil listrik. Pengemudi tetap dapat memilih mode berkendara yang lebih bertenaga, namun pengaturannya perlu dipilih kembali setiap kali mobil dinyalakan.

Sementara itu di Eropa, terdapat aturan yang searah meski tidak seketat ini. Kendaraan hanya diwajibkan memiliki sistem peringatan batas kecepatan, tanpa pembatasan akselerasi secara teknis.

Jika aturan tersebut diberlakukan, dampaknya akan lebih terasa pada mobil listrik dengan performa tinggi. Model-model seperti Xiaomi SU7 Ultra, Zeekr 001 FR, Tesla Model S Plaid, hingga BYD Yangwang U9, seluruhnya memiliki waktu akselerasi di kisaran dua detik, sehingga akan terpengaruh oleh aturan ini saat mobil pertama kali dihidupkan.

Selain ketentuan mengenai akselerasi, draf lain berjudul “Spesifikasi Keselamatan untuk Kendaraan Bermotor yang Beroperasi di Jalan Raya” juga memuat aturan tambahan bagi kendaraan penumpang berukuran panjang. Pasal 10.5.1 menyatakan bahwa mobil dengan panjang enam meter atau lebih wajib memiliki fungsi alarm kecepatan berlebih, baik berupa peringatan visual maupun audio, ketika melewati batas kecepatan maksimum yang tidak boleh lebih dari 100 km/jam, kecuali sudah dilengkapi pembatas kecepatan khusus.

Kendaraan seperti sebagian limusin berukuran panjang dapat termasuk dalam kategori ini. Misalnya, Rolls-Royce Phantom VII Extended Wheelbase generasi sebelumnya yang memiliki panjang 6.092 mm. Sementara generasi penerusnya memiliki panjang sedikit lebih pendek, 5.982 mm, sehingga berada tepat di bawah batas yang mewajibkan alarm tersebut.

Rangkaian aturan baru ini menunjukkan adanya pergeseran pendekatan terhadap keselamatan berkendara dan pengendalian performa kendaraan listrik. Industri otomotif kini menunggu arah finalisasi standar tersebut sekaligus mempersiapkan penyesuaian teknis pada kendaraan yang akan diproduksi ke depan.

Tags

Terkini