PLN Jadi Objek Telaahan BAKN, Ini Berbagai Hal yang Disorot

Selasa, 09 Desember 2025 | 12:03:53 WIB
Petugas PLN UID Bali.

Listrik Indonesia | Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Herman Khaeron, menyampaikan bahwa PLN resmi ditetapkan sebagai objek telaahan dalam rapat internal BAKN yang berlangsung di Bandung pada Senin (8/12/2026). Langkah ini dilakukan untuk memperdalam kajian terhadap pengelolaan kelistrikan nasional dari sisi keuangan, pasokan energi, hingga struktur tarif.

Herman menjelaskan bahwa penetapan PLN sebagai objek telaahan akan menjadi prioritas kerja BAKN dalam merumuskan perbaikan tata kelola sektor ketenagalistrikan. Ia menilai kondisi keuangan PLN yang belum ideal dapat memengaruhi kemampuan perusahaan dalam memperluas layanan dan menjaga keandalan sistem. “Setelah ditetapkannya PLN sebagai objek telaahan, tentu ini menjadi prioritas untuk mendalami berbagai aspek. Kami terus merumuskan dan mengidentifikasi hal-hal yang sebaiknya diperbaiki dalam tata kelola kelistrikan nasional, terutama karena ini merupakan program prioritas Presiden menuju swasembada energi,” ujarnya.

Herman juga menyoroti sejumlah temuan berulang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk persoalan kontrak antara PLN dan Antam yang belum terselesaikan. Ia menegaskan bahwa temuan semacam ini perlu segera ditangani agar tidak kembali muncul dalam pemeriksaan berikutnya. “Kalau temuan berulang ini tidak diselesaikan, maka setiap pemeriksaan berikutnya akan selalu muncul. Ini harus segera dituntaskan,” kata Herman.

Selain itu, BAKN menemukan adanya isu pasokan batu bara pada PLTU Jawa Barat 7 yang dinilai dapat berpengaruh terhadap keuangan perusahaan dan stabilitas suplai energi jika tidak segera diatasi. Herman juga menilai struktur subsidi dan kompensasi listrik masih belum seimbang. Menurutnya, beban negara lebih banyak diserap oleh kompensasi tarif, meskipun mayoritas pelanggan bersubsidi berasal dari kelompok 450 VA dan 900 VA. “Saat ini subsidi sekitar Rp70 triliun, sedangkan kompensasinya sudah menyentuh Rp100 triliun. Padahal kompensasi dulu disediakan untuk menjaga industri tetap bertahan saat kondisi sulit, seperti saat pandemi,” tegasnya.

Herman menambahkan bahwa margin keuntungan PLN yang berada di kisaran 7% dinilai belum mencerminkan kondisi yang sehat untuk mendukung ekspansi perusahaan. Ia juga mengingatkan risiko fluktuasi nilai tukar yang dapat memperbesar tekanan terhadap beban utang PLN. “Kalau korporasinya sehat, utangnya semakin kecil, keuntungannya semakin besar, kontribusinya ke fiskal juga meningkat,” ujarnya.

Kajian BAKN terhadap PLN, kata Herman, merupakan bagian dari upaya memperbaiki persoalan strategis nasional. Ia menilai perbaikan tata kelola PLN akan berdampak pada ketahanan energi, keterjangkauan tarif, dan keberlanjutan suplai listrik. “Kalau PLN sehat, energinya handal, terjangkau, dan keberlanjutannya terjaga, itu akan menjadi harapan besar ke depan. Tapi persoalan-persoalan tadi harus diselesaikan dulu,” katanya.

Sementara itu, Direktur Retail dan Niaga PLN, Adi Priyanto, menyampaikan apresiasi atas masukan dari DPR. Ia menilai dukungan BAKN akan membantu perusahaan dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini menghambat pengelolaan bisnis. “Terima kasih atas dorongan dari DPR lewat BAKN yang mendorong kami menyelesaikan berbagai masalah. Ini sangat bermanfaat bagi kami agar hal-hal penting bisa segera ditangani dan tidak menjadi kendala di kemudian hari,” ujarnya.

Terkait beban subsidi dan kompensasi, Adi mengatakan bahwa PLN akan mengikuti seluruh kebijakan pemerintah mengenai tarif listrik. “Subsidi dan kompensasi adalah kebijakan pemerintah. Kami sebagai BUMN akan melaksanakan keputusan pemerintah terkait tarif listrik. Masukan dari DPR akan menjadi pertimbangan pemerintah ke depan,” jelasnya.

Tags

Terkini

Matangkan Peta Jalan PLTN, Pemerintah Siapkan Satgas Nuklir

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:14:43 WIB

Kementerian ESDM Catat PNBP Rp228 Triliun Jelang Akhir 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:56:35 WIB

Banda Aceh Malam Ini Kembali Terang

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:39:01 WIB

Sejauh Mana Kemudahan Kebijakan Perizinan Panas Bumi?

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:27:04 WIB