Matangkan Peta Jalan PLTN, Pemerintah Siapkan Satgas Nuklir

Matangkan Peta Jalan PLTN, Pemerintah Siapkan Satgas Nuklir
PLTN.

Listrik Indonesia | Pemerintah berencana membentuk satuan tugas percepatan pembangunan dan pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) melalui skema Nuclear Energy Programme Implementation Organization (NEPIO). 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini menyampaikan bahwa NEPIO berperan mengorkestrasi berbagai kepentingan lintas sektor, mulai dari regulasi, keselamatan, pendanaan, hingga kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia. Hal tersebut ia ungkapkan usai bertemu Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung di kantornya, dikutip Kamis (18/12/2025)

“Namun demikian, NEPIO tidak harus berbentuk lembaga baru, dapat berupa penguatan atau penetapan mekanisme yang sudah ada,” ujar Rini.

Rini menjelaskan, pembentukan NEPIO sejalan dengan arah kebijakan nasional serta Asta Cita butir kedua yang menekankan penguatan ketahanan dan kemandirian bangsa. Kebijakan tersebut mencakup upaya mewujudkan swasembada energi, air, dan pangan, sekaligus mendorong pengembangan ekonomi hijau dan biru.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan bahwa energi nuklir memiliki posisi strategis dalam mendukung agenda dekarbonisasi sektor energi nasional. Menurut dia, pemanfaatan nuklir menjadi bagian penting dalam menyeimbangkan bauran energi di tengah meningkatnya kebutuhan listrik dan target penurunan emisi.

“Energi nuklir merupakan komponen yang sangat diperlukan dalam transisi energi global. Kebutuhan ini mendorong strategi nasional kita, yang secara eksplisit berpusat pada pemanfaatan energi nuklir untuk menyeimbangkan bauran energi dan mencapai target dekarbonisasi,” ujar Yuliot.

Yuliot menambahkan, Kementerian ESDM telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mempercepat transisi energi di sektor ketenagalistrikan. Upaya tersebut meliputi pembakaran bersama biomassa (co-firing), peralihan bahan bakar, peningkatan efisiensi pembangkit, moratorium pembangunan PLTU batubara, hingga pengembangan energi terbarukan, hidrogen hijau, amonia, dan tenaga nuklir. Seluruh strategi ini didukung oleh penguatan jaringan transmisi, penerapan smart grid, serta percepatan penghentian dini PLTU batubara.

Dari sisi regulasi, pemerintah juga telah menegaskan peran energi nuklir dalam perencanaan ketenagalistrikan nasional. Yuliot menyebutkan bahwa kewajiban pemanfaatan nuklir telah dimuat secara eksplisit dalam kerangka kebijakan terbaru.

“Rencana Induk Kelistrikan Nasional, dan Rencana Bisnis Penyediaan Listrik PLN tonggak pentingnya adalah transisi dimana dalam Peraturan Pemerintah No. 79/2014 ke No. 40/2025, telah secara eksplisit mewajibkan pemanfaatan energi nuklir untuk menyeimbangkan bauran energi dan mencapai target dekarbonisasi,” tutur Yuliot.

Melalui pembentukan NEPIO, pemerintah berharap koordinasi antar kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian ESDM, Kementerian PANRB, serta pemangku kepentingan lainnya, dapat berjalan lebih efektif dalam mempersiapkan pengembangan PLTN di Indonesia.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#PLTN

Index

Berita Lainnya

Index