Listrik Indonesia | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memimpin rapat terbatas pada pagi ini di Istana Negara untuk membahas revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Rapat tersebut juga dihadiri langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Revisi PP 96 ini dilakukan untuk memberikan perpanjangan kontrak tambang kepada PT Freeport Indonesia. Kontrak Freeport yang awalnya berakhir pada tahun 2041, direncanakan akan diperpanjang selama 20 tahun, sehingga berakhir pada tahun 2061.
Saat ditanya mengenai hasil rapat terbatas tersebut, terutama soal estimasi selesai revisi PP, Menteri Arifin Tasrif enggan memberikan banyak komentar. Dia hanya menyatakan bahwa semua sedang dalam proses matang. Hal tersebut ia katakan di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (13/03/2024)
"Masih dimatangkan," ujarnya.
Ketika ditanya mengenai rencana perpanjangan kontrak Freeport, Arifin hanya mengatakan bahwa dia berharap semua proses dapat berjalan dengan cepat.
"Mudah-mudahan cepat lah (prosesnya)," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Arifin telah menjelaskan bahwa revisi PP ini mengacu pada undang-undang yang memberikan kepastian bagi wilayah pertambangan yang masih memiliki potensi untuk dikerjakan lebih lanjut. Dia juga menyebut bahwa revisi ini akan memberikan manfaat tambahan bagi pemerintah.
"Muatan revisinya kan kalau memang daerah pertambangan itu ada Undang-undang di dalam Pasal 196 ya, itu kalau yang memang masih ada potensinya kenapa nggak dikerjakan lebih lanjut, supaya ada kepastian, tapi di lain sisi juga memberikan tambahan manfaat buat pemerintah Indonesia," jelasnya.
Menteri Arifin juga mengindikasikan bahwa revisi aturan ini juga berpotensi memberikan manfaat bagi perusahaan lain yang dapat memberikan dampak positif bagi negara.
"Ya ini kan case-nya untuk Freeport, nanti kita bisa refer ke yang lain kalau memang itu bisa memberi manfaat tambahan untuk negara, kan nanti tambahan bikin lagi smelter, kemudian porsi pemerintah tuh lebih besar, dan kewajiban hilirisasi," pungkasnya.
.jpg)
