Ditanya Soal Rapat Terbatas, Menteri ESDM: Kan Sudah Tahu Sendiri

Ditanya Soal Rapat Terbatas, Menteri ESDM: Kan Sudah Tahu Sendiri
Menteri ESDM, Arifin Tasrif. (Dok: @pln_cikupa)

Listrik Indonesia | Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas dengan melibatkan sejumlah pejabat, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif yang hadir sekitar pukul 10.45 WIB. di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (31/7/2024). 

Dari informasi yang didapat, rapat tersebut membahas isu mengenai ketahanan energi nasional. 

Namun, ketika ditanya mengenai kepastian agenda rapat, Menteri ESDM Arifin Tasrif memberikan hanya jawaban singkat.

“Kan sudah tahu sendiri,” ujarnya.

Selain Arifin, rapat tersebut juga dihadiri oleh Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. 

Sebagai informasi tambahan, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera memberlakukan pengetatan kriteria untuk penerima subsidi BBM, termasuk BBM Pertalite dan Solar Subsidi. Hal tersebut ia ungkapkan di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dadan Kusdiana menjelaskan bahwa revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 sedang dalam tahap finalisasi dan akan memperjelas kriteria spesifik bagi masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi. 

"Kita ingin lebih memastikan saja, yang tidak, yang ini, yang boleh, yang itu. Lebih diperjelas, ditegaskan," ungkapnya.

Dalam revisi tersebut, hanya mereka yang memenuhi syarat yang akan diizinkan untuk membeli BBM dengan subsidi, sementara mereka yang tidak berhak akan dilarang membeli BBM bersubsidi. 

Aturan ini diharapkan akan memastikan subsidi tepat sasaran, sehingga hanya yang benar-benar membutuhkan yang dapat menikmati manfaatnya.

"Di dalam revisi Perpres tersebut, kita ingin memastikan tepat sasaran. Yang berhak, ukurannya berhaknya itu bagaimana, kan ada ukurannya. Nah, hanya itu saja yang bisa. Yang tidak berhak, ya Jangan menggunakan yang bersubsidi," tuturnya.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#energi

Index

Berita Lainnya

Index