Bahlil Geram pada Kontraktor Migas yang Membangkang

Bahlil Geram pada Kontraktor Migas yang Membangkang
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Listrik Indonesia | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan sikap keras pemerintah terhadap Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di sektor minyak dan gas (migas) yang lamban dalam pengembangan wilayah kerja (WK) mereka. 

Ia bahkan memperingatkan, jika KKKS tak segera melanjutkan ke tahap Perencanaan Pengembangan Lapangan atau Plan of Development (PoD), maka izin wilayah kerja mereka akan dicabut.

Langkah ini, kata Bahlil, bukan sekadar ancaman, melainkan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan lifting minyak nasional. Peningkatan produksi migas ini dinilai krusial dalam menghadapi tantangan energi serta mengurangi ketergantungan impor. "Atas arahan Bapak Presiden, KKKS yang sudah melakukan eksplorasi tetapi tidak segera melanjutkan ke PoD, harus diberikan peringatan keras. Jika terus berlarut, izinnya akan dicabut," tegas Bahlil dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta pada Senin (18/11/2024).

Menurut Bahlil, keputusan pencabutan izin KKKS yang enggan melanjutkan ke tahap produksi ini juga memiliki dasar kuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33. Pasal tersebut menegaskan bahwa sumber daya alam yang berada di wilayah Indonesia harus dikelola oleh negara demi kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan kelompok atau pihak tertentu. 

“Jika izin dicabut, KKKS yang melanggar tidak punya hak protes. Mereka sudah melanggar amanat konstitusi yang menegaskan pengelolaan sumber daya untuk kepentingan negara dan rakyat," tambahnya.

Bahlil juga mengungkapkan, berdasarkan data terkini, terdapat 301 WK migas yang telah memasuki tahap eksplorasi namun belum melaksanakan PoD. Pihaknya telah melakukan konsolidasi dengan para KKKS terkait hal ini.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Bahlil Lahadalia

Index

Berita Lainnya

Index