Bahlil Usulkan Bentuk Badan Adhoc Awasi LPG 3 Kg

Bahlil Usulkan Bentuk Badan Adhoc Awasi LPG 3 Kg
Menteri ESDM Bakal Bentuk Badan Pengawasan LPG 3 kg

Listrik Indonesia | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengusulkan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) guna mengatur ulang sistem pengawasan distribusi LPG 3 kg bersubsidi. Saat ini, pengawasan tersebut masih berada di bawah Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM. 

Dalam pernyataannya di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat (9/5), Bahlil menjelaskan bahwa terdapat dua opsi yang tengah dikaji. Pertama, membentuk badan pengawasan khusus bersifat sementara (adhoc), atau kedua, memperluas tugas Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) agar mencakup pengawasan LPG 3 kg. 

"Apakah akan dibentuk badan adhoc atau memperkuat peran BPH Migas, semuanya masih dalam tahap kajian. Yang jelas, usulan Perpres sedang kami siapkan," ujar Bahlil. 

Ia menyoroti bahwa pengawasan oleh Direktorat Hilir Migas dinilai belum optimal, salah satunya karena keterbatasan sumber daya manusia. Padahal, nilai subsidi LPG 3 kg mencapai Rp 80 hingga Rp 87 triliun setiap tahunnya. 

Sementara itu, BPH Migas selama ini hanya fokus pada pengawasan distribusi BBM dan pengangkutan gas melalui jaringan pipa. Bahlil pun menilai adanya ketimpangan dalam mekanisme pengawasan subsidi energi ini. 

“Tidak adil rasanya jika subsidi BBM senilai Rp 135 sampai Rp 170 triliun diawasi oleh BPH Migas, sementara LPG bersubsidi yang nilainya hampir Rp 90 triliun hanya diawasi oleh satu direktorat dengan personel terbatas, hanya tujuh orang,” tegasnya.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Bahlil Lahadalia

Index

Berita Lainnya

Index