Mantan Menteri ESDM Dipanggil KPPU, Ada Apa?

Mantan Menteri ESDM Dipanggil KPPU, Ada Apa?
Mantan Menteri ESDM, Arifin Tasrif

Listrik Indonesia | Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabinet Indonesia Maju, Arifin Tasrif, memenuhi panggilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memberikan keterangan terkait dugaan persekongkolan tender. Kasus ini melibatkan pengadaan proyek konstruksi terintegrasi untuk pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang tahap 2 (ruas Batang-Cirebon-Kandang Haur), yang dilaksanakan oleh Kementerian ESDM pada tahun 2024. 

Arifin hadir di Kantor KPPU dalam kapasitasnya sebagai saksi. Sebagai mantan Menteri ESDM periode 2019-2024, ia dimintai keterangan mengenai pelaksanaan tender yang berlangsung saat ia menjabat. 

"Kami meminta semua pihak untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan KPPU dan menyerahkan alat bukti yang diperlukan. Bagi yang menolak, penyidikan dapat dilakukan dengan ancaman pidana denda atau pidana kurungan paling lama satu tahun sebagai pengganti pidana denda," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam siaran pers yang dirilis Kamis (19/12/2024). 

Penyelidikan Dugaan Persekongkolan Tender
KPPU saat ini sedang menyelidiki laporan terkait dugaan persekongkolan dalam tender pembangunan pipa transmisi gas bumi tahap 2 ini, yang dikenal dengan proyek Cisem 2. Proyek tersebut memiliki nilai pagu tender hampir mencapai Rp 3 triliun dan mencakup kontrak multiyears. 

Panggilan terhadap Arifin Tasrif merupakan bagian dari upaya KPPU untuk mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang diduga memiliki informasi penting terkait proses tender ini. Dalam penyelidikan ini, KPPU menegaskan komitmennya untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan prinsip persaingan usaha yang sehat. 

Penyelidikan kasus ini menjadi sorotan, mengingat nilai proyek yang signifikan serta perannya dalam mendukung infrastruktur energi nasional. KPPU berjanji akan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan persaingan usaha.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Arifin Tasrif

Index

Berita Lainnya

Index