Listrik Indonesia | Pemerintah hingga kini belum mengeluarkan izin ekspor bagi PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk mengirimkan konsentrat tembaga ke luar negeri. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa permohonan relaksasi izin ekspor dari PTFI masih dalam kajian.
Sebagai latar belakang, smelter baru PTFI di Gresik, yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada 23 September 2024, mengalami kebakaran pada 14 Oktober 2024. Insiden tersebut mengakibatkan kerusakan teknis yang menghentikan produksi, sehingga perusahaan mengajukan permohonan izin ekspor dengan alasan force majeure atau keadaan kahar.
"Sampai hari ini, belum ada keputusan mengenai izin ekspor. Masih dalam proses pengkajian," ujar Bahlil dalam konferensi pers terkait Capaian Kinerja Sektor ESDM 2024 di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas, menegaskan bahwa permohonan tersebut bukan sekadar permintaan relaksasi, melainkan akibat keadaan kahar yang terjadi pada fasilitas pengolahan mereka. Izin ekspor PTFI sebelumnya telah berakhir pada 31 Desember 2024.
"Ini force majeure, bukan karena relaksasi," kata Tony, Jumat (31/1/2025).
- Baca Juga Begini Implementasi DHE untuk SDA
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi, menyebut bahwa berdasarkan laporan yang diterima, smelter PTFI masih belum dapat beroperasi penuh.
"Dari informasi yang kami terima, produksi baru bisa berjalan awal ramp-up dalam enam bulan ke depan, atau sekitar semester pertama tahun ini," ujar Elen saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (3/1/2024).
Ia juga menambahkan bahwa setelah ramp-up, kapasitas produksi smelter belum dapat mencapai tingkat maksimal, yakni 1,7 juta ton per tahun.
"Juli nanti diperkirakan kapasitas produksi baru mencapai 40% dari total kemampuan smelter baru," pungkasnya.(KDR)
