Listrik Indonesia | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) No. 4 Tahun 2009 memberikan peluang baru bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, koperasi, dan usaha kecil menengah (UKM) untuk mengelola tambang minerba. Peluang tersebut mencakup pengelolaan tambang melalui Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) maupun tambang eks-PKP2B, yaitu tambang yang kontraknya telah berakhir.
"Melalui UU ini, organisasi keagamaan kini dapat mengelola tambang tidak hanya terbatas pada area eks-PKP2B, tetapi juga pada wilayah lainnya," ujar Bahlil di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (18/02/2025).
Revisi terbaru UU Minerba ini merupakan salah satu langkah penting dalam pengelolaan sumber daya mineral di Indonesia. Sebelumnya, pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, peraturan yang tercantum dalam PP No. 25 Tahun 2024 hanya mengizinkan ormas keagamaan mengelola tambang di wilayah eks-PKP2B melalui Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Namun, implementasi UU Minerba hasil revisi keempat ini masih membutuhkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan yang akan mengatur aspek teknis pengelolaan tambang. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba), Tri Winarno, menjelaskan bahwa aturan teknis ini harus disahkan dalam waktu maksimal enam bulan setelah pengesahan UU Minerba.
"PP turunan harus selesai maksimal enam bulan," ungkap Tri di kesempatan yang sama.
Kehadiran regulasi ini diharapkan dapat membuka lebih banyak peluang bagi berbagai pihak untuk berkontribusi dalam pengelolaan sumber daya mineral, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pemberdayaan ormas, koperasi, dan UKM.(KDR)
