Listrik Indonesia | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengonfirmasi bahwa program diskon tarif listrik sebesar 50% tidak akan diperpanjang setelah Februari 2025. Keputusan ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (28/02/2025).
Penegasan Penghentian Program Stimulus Listrik
Dadan Kusdiana menegaskan, kebijakan diskon listrik yang menjadi bagian dari stimulus ekonomi pemerintah akan berakhir tepat pada Maret 2025. "Iya (berakhir), tidak lanjut," tegasnya. Program ini sebelumnya diluncurkan pada Desember 2024 untuk meringankan beban rumah tangga berpenghasilan rendah di tengah tantangan ekonomi.
Cakupan Penerima Diskon Listrik 50%
Berdasarkan data PT PLN (Persero), diskon listrik 50% dinikmati oleh 97% pelanggan rumah tangga atau sekitar 81,4 juta dari total 84 juta pelanggan. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menjelaskan rincian penerima manfaat berdasarkan daya listrik:
• 450 VA: 24,7 juta pelanggan
• 900 VA: 38 juta pelanggan
• 1.300 VA: 14,1 juta pelanggan
• 2.200 VA: 4,6 juta pelanggan
“Program ini menjangkau pelanggan 2.200 VA ke bawah, yang merupakan kelompok mayoritas,” ujar Darmawan dalam acara Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Jakarta (16/12/2024).
Latar Belakang dan Dampak Program
Diskon listrik 50% merupakan inisiatif pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat selama pemulihan ekonomi. Selama Januari-Februari 2025, kebijakan ini berhasil mengurangi tekanan finansial pada rumah tangga prasejahtera. Namun, Kementerian ESDM menegaskan bahwa program bersifat temporer dan tidak masuk dalam rencana anggaran tahun berikutnya.
Apa yang Akan Terjadi Setelah Maret 2025?
Dengan berakhirnya program, pelanggan akan kembali ke tarif listrik normal sesuai ketentuan subsidi yang berlaku. PLN memastikan sosialisasi akan dilakukan untuk meminimalkan kebingungan masyarakat. Pemerintah juga mengimbau pelanggan memanfaatkan masa diskon secara optimal sebelum batas waktu berakhir.(KDR)
