Listrik Indonesia | Pemerintah Indonesia melalui PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmen dalam menyediakan akses listrik andal dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Salah satu upaya strategis yang dijalankan adalah pemberian subsidi tarif listrik bagi kelompok masyarakat prasejahtera serta fasilitas publik, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Program ini bertujuan memastikan keadilan energi bagi masyarakat kurang mampu, sekaligus mendukung kesejahteraan sosial.
Dasar Hukum dan Skema Subsidi Listrik
Berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016, subsidi listrik rumah tangga diberikan kepada pelanggan berdaya 450 VA dan 900 VA yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Skema ini memungkinkan penerima subsidi membayar tagihan listrik lebih rendah dibandingkan tarif keekonomian. Selisih biaya antara tarif subsidi dan tarif normal ditanggung pemerintah melalui anggaran negara dan disalurkan ke PLN.
Subsidi listrik merupakan bentuk perlindungan sosial bagi masyarakat prasejahtera. Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan tidak ada warga yang kesulitan mengakses listrik karena faktor ekonomi.
Kriteria Penerima Subsidi Listrik
- Rumah Tangga Prasejahtera
- Pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA yang masuk DTKS.
- Besaran subsidi disesuaikan dengan pemakaian listrik bulanan.
- Pelanggan Sosial (S1, S2, S3)
- S1: Fasilitas sosial berdaya 220 VA (contoh: posyandu).
- S2: Fasilitas berdaya 450 VA–200 kVA (sekolah, rumah ibadah).
- S3: Fasilitas berdaya di atas 200 kVA.
- Bisnis dan Industri Tertentu
- Golongan B1 (daya 450 VA–5.500 VA) dan I1 (450 VA–14 kVA) untuk UMKM.
- Golongan I2 (14 kVA–200 kVA) untuk industri kecil-menengah.
- Fasilitas Umum
- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan fasilitas publik lain berdaya 450 VA–5.500 VA.
Mekanisme Penyaluran Subsidi
PLN menegaskan bahwa subsidi langsung mengurangi beban tagihan pelanggan sesuai kategori. Misalnya, pelanggan 900 VA bersubsidi akan membayar lebih rendah ketimbang pelanggan nonsubsidi dengan pemakaian sama. Verifikasi data DTKS dilakukan bersama Kementerian Sosial untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Dampak Subsidi bagi Masyarakat
Program ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi 25,3 juta rumah tangga prasejahtera (data 2023). Selain itu, subsidi untuk fasilitas publik seperti sekolah dan rumah ibadah turut mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan kehidupan beragama.
“Subsidi listrik bukan hanya tentang angka, tetapi juga keadilan. Kami terus berkoordinasi dengan pemda dan kementerian terkait untuk memastikan transparansi penyaluran,” tambah perwakilan Kementerian ESDM.
Optimasi dan Pengawasan Program
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk melaporkan ketidaksesuaian data melalui kanal pengaduan PLN atau platform SAPA DUKUNGAN Kementerian ESDM. Upaya ini penting untuk mencegah penyalahgunaan anggaran dan memastikan program berkelanjutan.
Dengan kebijakan ini, Indonesia semakin mendekati target keadilan energi sebagai bagian dari agenda pembangunan berkelanjutan (SDGs). Masyarakat diharapkan memanfaatkan listrik secara efisien agar subsidi dapat dirasakan oleh lebih banyak pihak.
