Mengenal Lebih Dekat PKP2B dalam Industri Tambang Batubara

Mengenal Lebih Dekat PKP2B dalam Industri Tambang Batubara
Aktivitas Pertambangan Batubara. (Dok: @andamasgroup)

Listrik Indonesia | Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, yang lazim disebut PKP2B, merupakan bentuk kontrak antara pemerintah Indonesia dan perusahaan pertambangan untuk menjalankan usaha pertambangan batubara. Perjanjian ini sudah dikenal sejak awal 1980-an dan terus mengalami pembaruan seiring perkembangan kebijakan pertambangan nasional.

Apa Itu PKP2B?

Secara umum, PKP2B adalah kesepakatan hukum antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan pertambangan batubara, mulai dari eksplorasi hingga produksi. Perjanjian ini memberikan hak sekaligus kewajiban kepada perusahaan dalam jangka waktu tertentu.

Latar Belakang dan Dasar Hukum

Skema PKP2B pertama kali diperkenalkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 49 Tahun 1981. Saat itu, model perjanjian ini dibuat untuk menarik investasi dalam sektor batubara. Kemudian, Keppres 75 Tahun 1996 menjadi tonggak pembaruan dengan penyesuaian terhadap sistem kontrak dan keterlibatan modal asing. Seiring berjalannya waktu, PKP2B juga diatur dalam beberapa peraturan turunan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 dan PP Nomor 15 Tahun 2022.

Kedua PP tersebut menegaskan posisi PKP2B sebagai bentuk legal yang digunakan sebelum adanya skema Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), serta mengatur mekanisme peralihan status setelah masa perjanjian PKP2B berakhir.

Ruang Lingkup dan Durasi

PKP2B mencakup seluruh aktivitas pertambangan batubara, mulai dari studi geologi, eksplorasi, hingga operasi produksi. Umumnya, perjanjian ini berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang. Namun, sejak munculnya ketentuan baru, perusahaan pemegang PKP2B yang masa kontraknya berakhir harus mengubah statusnya menjadi IUPK jika ingin melanjutkan kegiatan tambang.

Kewajiban yang Diemban

Perusahaan yang menandatangani PKP2B memiliki sejumlah kewajiban, antara lain:

Membayar royalti dan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Melaksanakan reklamasi dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk penanganan limbah.

Mendukung industri lokal dengan melibatkan tenaga kerja dalam negeri serta menggunakan produk-produk buatan nasional.

Aspek lingkungan dan sosial menjadi perhatian penting dalam pengelolaan tambang. Oleh karena itu, pemerintah mendorong pelaksanaan kewajiban ini secara transparan dan bertanggung jawab.

Konversi ke IUPK

Setelah masa berlaku PKP2B habis, perusahaan wajib mengajukan perubahan izin menjadi IUPK agar dapat melanjutkan operasi. Dalam proses peralihan ini, perusahaan juga diwajibkan memenuhi ketentuan tambahan, seperti kewajiban hilirisasi batubara. Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah komoditas tambang dan memperkuat struktur industri nasional.

Tantangan dan Harapan

Meski PKP2B memberikan kepastian kontrak bagi perusahaan, ada beberapa tantangan yang kerap muncul, mulai dari kepastian hukum, pelaksanaan reklamasi, hingga pengawasan pajak dan royalti. Pemerintah dan pelaku usaha diharapkan terus berkoordinasi agar peralihan dari skema PKP2B ke IUPK dapat berlangsung secara tertib dan mendukung keberlanjutan industri pertambangan batubara di Indonesia.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Pertambangan

Index

Berita Lainnya

Index