Listrik Indonesia | Pemerintah tengah menyelesaikan proses final revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) dengan teknologi ramah lingkungan. Tujuan utama revisi ini adalah menyederhanakan alur perizinan serta memperjelas pengelolaan dan mekanisme pembayaran proyek PSEL.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa regulasi baru ini sudah berada di tahap akhir dan tinggal menunggu pengesahan. "Revisinya sudah sampai tahap finalisasi. Kita tinggal tunggu penetapannya saja," ujarnya di Jakarta, Kamis lalu.
Dalam aturan yang direvisi ini, pemerintah daerah akan memegang peran sentral, khususnya dalam menjamin ketersediaan bahan baku sampah dan lokasi pengelolaan. Zulkifli menjelaskan bahwa daerah akan diminta untuk menyediakan minimal 1.000 ton sampah per hari serta menyiapkan lahan untuk Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST).
"Inti dari revisi Perpres ini adalah mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah. Mereka harus mampu menjamin pasokan sampah harian dan menyediakan lokasi untuk pengelolaan," tambah Zulkifli.
Revisi kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat implementasi proyek-proyek PSEL di berbagai kota besar di Indonesia, seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan solusi pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berbasis energi bersih.
Pemerintah Revisi Aturan Pengelolaan Sampah Jadi Listrik
Pemerintah Merevisi Sejumlah Aturan Pengelolaan Sampah Menjadi Energi
