Segudang Syarat Warga Legalkan Sumur Minyak

Segudang Syarat Warga Legalkan Sumur Minyak
Segudang Syarat untuk Legalisasi Tambang Minyak Rakyat

Listrik Indonesia | Pemerintah resmi mengizinkan masyarakat untuk melakukan pengeboran dan produksi minyak dari sumur rakyat mulai hari ini, seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2025. Kebijakan ini menetapkan PT Pertamina (Persero) sebagai pembeli (off-taker) minyak hasil produksi masyarakat, dalam upaya melegalkan dan mengatur aktivitas pengeboran yang selama ini berlangsung secara informal.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan hasil dorongan panjang dari parlemen. Menurutnya, aktivitas pengeboran sumur minyak secara tradisional oleh warga telah lama menjadi kenyataan sosial di berbagai daerah, terutama di Sumatera Selatan, Jambi, serta wilayah Blora dan Bojonegoro di Jawa Tengah dan Timur.

"Fakta sosialnya, masyarakat telah lama melakukan pengeboran dengan alat seadanya dan tanpa pengetahuan teknis memadai. Ini berisiko tinggi, sering menimbulkan ledakan, kebocoran gas, bahkan korban jiwa," kata Sugeng.

Ia menjelaskan bahwa ada sekitar 30.000 sumur rakyat di Indonesia, namun setelah identifikasi lebih lanjut, sekitar 7.000 sumur dinilai siap beroperasi secara legal. Sebagian besar merupakan sumur-sumur lama yang ditinggalkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) karena dinilai tidak lagi ekonomis.

Melembagakan Aktivitas Sumur Rakyat

Sesuai amanat konstitusi bahwa bumi dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat, aktivitas pengeboran ini harus dilakukan secara terorganisasi melalui badan usaha. Oleh karena itu, warga tidak boleh lagi mengelola sumur secara individu.

"Karena pengelolaan sumber daya harus dilakukan oleh badan usaha, maka masyarakat didorong untuk membentuk koperasi, BUMDes, atau badan usaha kecil lain agar dapat beroperasi secara sah," ujar Sugeng.

Selain itu, pemerintah juga berkomitmen menyediakan pendampingan teknis agar kegiatan produksi dilakukan dengan standar keselamatan dan lingkungan yang layak. "Kami mendorong agar masyarakat didampingi oleh operator berizin seperti Pertamina dan KKKS lainnya agar penerapan prinsip good mining practice tetap terjaga."

Tahapan dan Mekanisme Legalitas

Untuk bisa beroperasi, warga harus:

  1. Membentuk badan usaha resmi (koperasi, BUMDes, dll),
  2. Melalui proses identifikasi lokasi oleh Kementerian ESDM dan SKK Migas,
  3. Mendapat panduan teknis produksi termasuk rencana pengembangan sumur (semacam plan of development skala kecil),
  4. Beroperasi dengan pengawasan ketat, terutama terkait keselamatan dan pengelolaan limbah.

Sugeng juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap realitas di lapangan, sekaligus upaya memperluas basis produksi energi nasional.

"Sumur rakyat akan menjadi bagian integral dari kebijakan energi kita. Bahkan nanti produksinya akan masuk dalam pencatatan lifting nasional. Tentu dengan skema yang jelas, termasuk bagi hasil dan pajak," imbuhnya.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Sumur Minyak

Index

Berita Lainnya

Index