Current Date: Kamis, 25 September 2025

Kepatuhan Membayar Pajak Karbon Masih Jadi PR

Kepatuhan Membayar Pajak Karbon Masih Jadi PR
Gambar ilustrasi pajak karbon.

Listrik Indonesia | Komisi III DPR RI menyoroti kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pajak karbon yang dinilai masih belum optimal. Hal ini mencuat dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM Mahkamah Agung (MA) tahun 2025.

Anggota Komisi III DPR RI, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, menilai banyak perusahaan yang terkena pajak karbon belum melaksanakan kewajiban secara penuh dan bertanggung jawab. Dalam kesempatan tersebut, ia menanyakan pandangan calon hakim agung Diana Malemita Ginting mengenai penegakan aturan pajak karbon jika kelak ia terpilih.

"Apakah masuk akal jika perusahaan yang melanggar tidak membayar pajak karbon emisinya, lalu dihukum dengan investasi ulang ke carbon storage, misalnya mangrove atau tanaman energi terbarukan? Apakah hal seperti itu bisa diimplementasikan dalam peraturan pelaksanaan pajak karbon?,” ujar Andi Amar, Kamis (11/09/2025).

Ia menambahkan bahwa isu energi terbarukan dan kebijakan karbon menjadi tantangan besar dalam penegakan hukum di Indonesia. 

"Pemaparannya luar biasa, ini pengetahuan yang sekarang sedang naik dengan energi terbarukan. Kalau kita mendengar dari seluruh pertanyaan, kebanyakan merujuk ke eksekutif tentang bagaimana eksekusinya, termasuk soal karbon," jelasnya.

Lebih lanjut, Andi Amar menekankan pentingnya memastikan bahwa pajak karbon memberi manfaat langsung bagi lingkungan. 

"Jangan sampai investasi pajak yang dibayarkan malah tidak kembali ke lingkungan. Kita maunya pajak carbon emission itu harus kembali ke lingkungan, harus kembali ke iklim. Nah kan salah satu solusinya tadi adalah mangrove atau blue carbon sebagai penyimpan karbon. Apakah ini bisa diimplementasikan?" tuturnya.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Pajak

Index

Berita Lainnya

Index