Listrik Indonesia | Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah akan memindahkan dana simpanan negara sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke sejumlah bank nasional.
Menurut Purbaya, ada enam bank yang akan menerima kucuran dana, termasuk bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Meski demikian, ia enggan merinci daftar lengkap keenam bank tersebut.
“Besok sudah masuk, ke enam bank,” ujar Purbaya usai menghadiri acara Great Institute di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Saat ditanya apakah bank yang dimaksud berasal dari Himbara, Purbaya hanya menjawab singkat, “Himbara.”
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemindahan dana pemerintah yang bersumber dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Lebih Pembayaran Anggaran (SiLPA) tidak memerlukan regulasi baru berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Nggak perlu PMK, bisa langsung. Kalau pun pakai PMK, saya yang tanda tangan,” tegasnya.
