Subsidi Pemerintah Gantikan Skema Tipping Fee dalam Program PSEL

Subsidi Pemerintah Gantikan Skema Tipping Fee dalam Program PSEL
Ilustrasi PSEL

Listrik Indonesia | Pemerintah memutuskan memberikan subsidi kompensasi kepada PT PLN (Persero) untuk mendukung program Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Waste to Energy (WTE). Skema ini menggantikan mekanisme tipping fee yang selama ini ditanggung pemerintah daerah (pemda) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Dalam konteks PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah), tipping fee merupakan biaya layanan yang dibayar pemda kepada pengelola fasilitas sebagai kompensasi pengolahan sampah. Besarannya tidak sedikit. Untuk kapasitas 1.000 ton per hari, nilainya bisa mencapai lebih dari Rp140 miliar per tahun dengan asumsi Rp400 ribu per ton. 

Chief Executive Officer Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan Roeslani, menyampaikan bahwa ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang WTE. 

“Ke depan, beban tipping fee tidak lagi dibebankan ke daerah. Biayanya akan langsung ditanggung PLN, dan PLN akan memperoleh kompensasi dari pemerintah pusat,” jelas Rosan dalam Rapat Koordinasi Nasional PSEL di Wisma Danantara, Selasa (30/9/2025). 

Rosan menambahkan, Danantara siap mengawal implementasi program di 33 lokasi prioritas. Jakarta akan menjadi fokus awal dengan 4–5 titik pembangunan, diikuti Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, hingga wilayah penyangga ibu kota seperti Bekasi dan Tangerang. 

“Sekarang kepentingannya ada di PLN. Tarif listriknya sudah dipatok, yaitu 20 sen dolar AS,” ujarnya. 

Meringankan Beban APBD 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyambut baik langkah ini. Menurutnya, penghapusan tipping fee akan mengurangi tekanan keuangan daerah, karena selama ini APBD harus menanggung biaya pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). 

“Selama ini pemda harus membayar pengelola TPA setiap ton sampah yang masuk. Dengan Perpres WTE, kewajiban itu dihapus. Pemda hanya bertugas mengumpulkan dan mengirim sampah ke PLTSa,” terang Tito. 

Ia menegaskan, meski belum ada perhitungan detail berapa besar efisiensi yang akan diperoleh, beban APBD jelas akan lebih ringan. Contohnya, sampah dari DKI Jakarta yang dibuang ke TPA Bantargebang di Bekasi selama ini harus disertai pembayaran tipping fee ke pengelola. 

“Sekarang, dengan adanya program waste to energy, biaya itu ditanggung PLN dan diganti melalui subsidi pusat. Jadi, APBD bisa lebih efisien,” kata Tito. 

Dengan regulasi baru ini, pemerintah pusat berharap pengembangan PLTSa di berbagai daerah dapat berjalan lebih cepat. Selain membantu mengurangi timbunan sampah, program ini juga berkontribusi pada penyediaan energi bersih yang lebih berkelanjutan.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#PSEL

Index

Berita Lainnya

Index