Current Date: Selasa, 25 November 2025

KESDM Rilis Regulasi Baru RKAB, Ini Isinya!

KESDM Rilis Regulasi Baru RKAB, Ini Isinya!
Aktivitas pertambangan.

Listrik Indonesia | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi tersebut ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 30 September 2025.

Melalui aturan baru ini, penyampaian RKAB kini dilakukan sepenuhnya melalui sistem informasi terintegrasi dan berlaku untuk satu tahun, tidak lagi tiga tahun seperti ketentuan sebelumnya. Ketentuan ini berlaku bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) baik pada tahap eksplorasi maupun operasi produksi.

Dalam Pasal 4 ayat 1, disebutkan bahwa pemegang izin wajib menyampaikan RKAB kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya. Penyampaian dilakukan paling lambat 30 hari sejak izin diterbitkan atau diperpanjang, serta antara 1 Oktober hingga 15 November setiap tahunnya untuk RKAB tahun berikutnya.

Sementara itu, Pasal 19 ayat 1 mengatur kewajiban penyampaian laporan berkala setiap tiga bulan. Laporan tersebut meliputi pelaksanaan RKAB, kualitas air limbah pertambangan, statistik kecelakaan kerja dan penyakit tenaga kerja, pelaksanaan reklamasi, serta audit sistem manajemen keselamatan pertambangan. Untuk tahap operasi produksi, laporan juga mencakup konservasi, pengelolaan air tambang, penggunaan peralatan pertambangan, serta pelaksanaan ketentuan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak.

Pemerintah menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari penghentian sementara hingga pencabutan izin. Dalam masa transisi, pemerintah memberikan waktu enam bulan bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan sistem digital yang baru. Adapun RKAB tahun 2025 yang telah disetujui tetap diakui, sedangkan RKAB tahun 2026 dan 2027 wajib disesuaikan sesuai aturan yang baru.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#RKAB

Index

Berita Lainnya

Index