Ramai Gunung Lawu Dilelang untuk PLTP, Ini Penjelasan KESDM

Ramai Gunung Lawu Dilelang untuk PLTP, Ini Penjelasan KESDM
Peta Gunung Lawu. (Dok: KESDM)

Listrik Indonesia | Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, memastikan bahwa Gunung Lawu tidak termasuk dalam Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP). Pernyataan tersebut disampaikan pada Minggu (19/10/2025) sebagai bentuk klarifikasi atas kabar yang beredar terkait dugaan adanya proses lelang panas bumi di kawasan Gunung Lawu.

“Kami tegaskan, Gunung Lawu tidak masuk dalam Wilayah Kerja Panas Bumi. Tidak ada proses lelang maupun aktivitas eksplorasi di kawasan tersebut. Pemerintah berpegang pada prinsip kehati-hatian dan penghormatan terhadap nilai-nilai budaya dan spiritual masyarakat,” ujar Eniya.

Pemerintah menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap rencana pengembangan WKP Gunung Lawu yang sempat diajukan pada 2018 dan resmi dihapus pada 2023. Setelah pembatalan tersebut, pada 2024 pemerintah melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan melibatkan akademisi dari Universitas Sebelas Maret (UNS). Hasil diskusi menyepakati Kecamatan Jenawi sebagai lokasi alternatif karena letaknya jauh dari kawasan cagar budaya, situs spiritual, serta wilayah yang memiliki keterikatan erat dengan Gunung Lawu.

Pada lokasi alternatif tersebut, pemerintah hanya berencana melakukan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE). Kegiatan PSPE dimulai dengan survei geosains untuk memetakan potensi panas bumi. Kajian ilmiah ini juga memastikan agar seluruh situs budaya, kawasan sakral, dan lokasi penting bagi masyarakat dikecualikan dari area kajian. Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan lokasi tapak sumur eksplorasi yang direncanakan minimal satu titik.

Pemerintah memperkirakan potensi panas bumi di Jenawi mencapai 40 MW, yang setara dengan kebutuhan listrik lebih dari 40.000 rumah tangga. Namun, Eniya menegaskan bahwa pengembangan energi panas bumi tetap harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi bersih dan pelestarian nilai-nilai budaya serta spiritual masyarakat.

“PSPE ini sifatnya baru survei pendahuluan. Pengeboran nanti akan dilakukan setelah ada hasil survei pendahuluan yang tidak menyentuh kawasan sakral maupun hutan konservasi. Semua tahapan akan dilakukan secara transparan dan partisipatif,” tambahnya.

Lebih lanjut, Eniya menegaskan bahwa pelaksanaan PSPE tidak akan dimulai sebelum proses audiensi, sosialisasi, dan diskusi terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan selesai dilakukan. Kementerian ESDM memastikan seluruh aspek sosial, budaya, dan lingkungan menjadi bagian dari pertimbangan utama dalam pelaksanaan program ini.

“Kami ingin memastikan semua proses berjalan dengan penuh kehati-hatian dan dapat diterima semua pihak. Selama dialog masih berlangsung dan tahapan belum tuntas, PSPE di Jenawi tidak akan kami laksanakan terlebih dahulu,” pungkas Eniya.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#PLTP

Index

Berita Lainnya

Index