Listrik Indonesia | Komisi XII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) untuk membahas Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET) dan Rancangan Undang-Undang Ketenagalistrikan. Dalam pertemuan yang berlangsung pada Senin (1/12), Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Tumiran menjadi salah satu akademisi yang memberikan pandangan strategis terkait masa depan ketahanan energi nasional dan tantangan sektor kelistrikan Indonesia.
Dalam pemaparannya, Prof Tumiran menyampaikan bahwa penyelesaian RUU EBET merupakan urgensi nasional untuk memastikan kemandirian energi dan mengurangi ketergantungan pada impor minyak dan LPG yang membebani anggaran negara.
"Mayoritas pembangkit listrik Indonesia masih bertumpu pada energi fosil, terutama batubara, sehingga transisi energi yang terencana menjadi kebutuhan mendesak,"ujarnya.
Dalam forum tersebut, Prof Tumiran menyampaikan bahwa tingkat konsumsi listrik nasional yang baru mencapai sekitar 1.411 kWh per kapita masih sangat rendah dibandingkan negara-negara ASEAN. Dari total 84 juta pelanggan PLN, sekitar 73 juta pelanggan menggunakan daya 1.300 VA ke bawah. Hal ini menggambarkan situasi kemiskinan energi yang berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat dan daya saing ekonomi.
Ia menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak akan tercapai tanpa peningkatan konsumsi listrik secara signifikan ke level 3.000–5.000 kWh per kapita. Untuk mencapai target tersebut, pertumbuhan kapasitas pembangkit harus dilakukan secara masif, dan energi terbarukan harus mengambil peran strategis.
Prof Tumiran juga menegaskan bahwa RUU EBET tidak boleh menjadikan Indonesia sekadar pasar bagi teknologi energi impor. Ia mendorong agar undang-undang ini menciptakan ruang besar tumbuhnya industri energi bersih dalam negeri, seperti panel surya, inverter, converter, dan kendaraan listrik. Sebagai contoh, ia menyoroti perkembangan China yang memulai industri energi surya dengan penuh tantangan, namun kini menjadi penguasa rantai pasok global.
Prof Tumiran juga menyoroti persoalan mendasar dalam sektor ketenagalistrikan yang perlu segera dibenahi melalui penyusunan RUU Ketenagalistrikan. Ia menilai saat ini regulasi saling tumpang tindih, koordinasi lintas lembaga lemah, dan perencanaan listrik bersifat terlalu kaku, termasuk RUPTL yang sulit beradaptasi dengan perubahan kebutuhan industri.
"Bahwa proyeksi permintaan listrik nasional yang kerap meleset menjadi penyebab stagnasi ekonomi dan gagalnya target konsumsi listrik 2.500 kWh per kapita pada 2025,"terangnya. 
Ia mengkritisi struktur tarif listrik yang dinilai diskriminatif karena membatasi akses masyarakat berpendapatan rendah. Menurutnya, subsidi seharusnya diarahkan langsung, bukan melalui pembatasan daya yang justru menghambat produktivitas masyarakat.
Berikut rangkuman tantangan sektor kelistrikan Indonesia yang disoroti dalam RDP yang disampaikan Prof Tumiran:
• Regulasi tumpang tindih dan lemahnya pengawasan
• Risiko overcapacity karena proyeksi kebutuhan listrik yang tidak akurat, sementara daerah tertentu masih kekurangan pasokan
• Kaku dan tidak adaptifnya RUPTL dalam merespons kebutuhan industri
• Struktur tarif listrik yang kompleks dan tidak adil
• Minimnya keterlibatan sektor swasta dalam pengembangan energi terbarukan
• Masih terbatasnya kapasitas SDM dan industri dalam negeri
• Kualitas pelayanan listrik yang belum merata antara Jawa dan wilayah timur Indonesia
• Lemahnya sinkronisasi perencanaan antar daerah dan antar kementerian
Prof Tumiran menyampaikan harapan agar RUU EBET dan RUU Ketenagalistrikan dapat menjadi instrumen hukum yang kuat untuk meningkatkan daya saing industri nasional, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong Indonesia menjadi eksportir teknologi energi bersih di masa mendatang. 
Ia juga menyerahkan buku hasil riset UGM mengenai konsep kelistrikan yang sehat sebagai bahan pertimbangan teknis.
Penuntasan kedua RUU tersebut diharapkan menjadi momentum transformasi kebijakan energi yang tidak hanya mengejar transisi hijau, tetapi juga memperkuat struktur ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.

