Pemadaman Listrik di Aceh Disebabkan Pencurian Kabel Trafo

Pemadaman Listrik di Aceh Disebabkan Pencurian Kabel Trafo
Trafo.

Listrik Indonesia | Manajer Komunikasi PLN UID Aceh, Lukman Hakim mengungkapkan bahwa pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah Aceh dalam beberapa waktu terakhir disebabkan oleh aksi pencurian kabel trafo dan komponen kelistrikan milik PLN. Hal tersebut ia ungkapkan belum lama ini, dikutip Selasa (16/12/2025).

“Data internal PLN mencatat setidaknya 13 insiden gardu distribusi menjadi sasaran pencurian sejak akhir November hingga 14 Desember 2025, dengan kerugian berupa kabel listrik berbagai ukuran yang hilang,” ungkap Lukman.

Ia menjelaskan, kasus pencurian terjadi di sejumlah lokasi dan waktu berbeda. Pada 28 November, kejadian tercatat di Desa Pantai Lampuuk dan Meunasah Balee Lampuuk, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar. Selanjutnya, pada 5 Desember, pencurian terjadi di Desa Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Desa Beurawe, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, serta Desa Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.

Berdasarkan data terbaru periode 12–14 Desember, pencurian kembali terjadi di Desa Lampreh, Aneuk Galong, dan Keureuweung Krueng di Kecamatan Lambaro, Aceh Besar. Selain itu, kejadian serupa juga tercatat di Desa Inte Gajah, Kecamatan Jantho, Aceh Besar, serta Desa Buga, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar. Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan intensitas pencurian yang meningkat dalam dua pekan terakhir.

Menurut Lukman, dampak dari aksi pencurian ini tidak hanya merugikan PLN sebagai pemilik aset, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat. 

“Pencurian ini tidak hanya merugikan aset negara, tapi juga memicu pemadaman massal pasca bencana banjir dan risiko keselamatan. Ini juga menyebabkan ketidaknyamanan akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

PLN mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan infrastruktur kelistrikan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tiang listrik, gardu, atau jaringan distribusi, warga diminta segera melapor ke kantor PLN terdekat, Contact Center PLN 123, atau melalui aplikasi PLN Mobile.

PLN juga mengingatkan bahwa pencurian komponen kelistrikan merupakan tindak pidana. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 362 juncto 363 dan 408 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Trafo

Index

Berita Lainnya

Index